JOMBANG, BUSERJATIM.COM-Anggota Satreskoba Polres jombang kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika jenis Sabu
Tersangka berinisial Z A
Lk (36 th) Ds. Kedungrejo, Kec. Megaluh, Kab.Jombang di tangkap
Di Ds. Kedungrejo, Kec. Megaluh, Kab.Jombang, Ditangkap Polisi karena Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud, Pada hari Rabu sekira jam 07.00 wib (13/10)
Alhasil, Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka kedapatan Barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah kotak warna gold yg didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (1,13 gr), (1,13 gr), (1,13 gr).
Jumlah total berat kotor keseluruhan (3,39 gr).
1 (satu) bungkus bekas rokok surya didalamnya terdapat 3 (tiga) buah korek api, 1 (sat kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor (1,37 gr), dan 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik sbg scrop.
1 (satu) buah tutup botol yg sudah terangkai dgn sedotan sebagai alat hisap sabu.
Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam berikut simcardnya, yang di gunakan tersangka sebagai alat komunikasi pada saat transaksi dan
Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- dari hasil penjualan barang haram sabu. Ungkap Kasat Reskoba Polres Jombang
“Perlu untuk diketahui Tersangka sebelumnya sudah menjadi TO.”
“Dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka, berikut barang bukti tersebut diatas.” Ujarnya
AKP Moch Mukid menambahkan. “Kini tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku di kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.” Pungkas AKP Moch Mukid
Sumber : humas