Sempat Viral, Polisi Tangkap Pria yang Banting Balita di Jaktim

Polisi mengamankan pria berinisial RZ (29), pelaku penganiayaan terhadap balita di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Diketahui, korban menderita patah leher karena dibanting.

Aksi pelaku sempat viral setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial. Kasus ini terungkap saat korban dibawa ke rumah sakit (RS) dengan alasan luka akibat terjatuh.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan pelaku merupakan kekasih dari tante korban, yang kebetulan dititipi untuk mengurus RA. Pasalnya, orang tua balita tengah di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

“Aksi kekerasan terhadap balita tersebut, benar adanya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak korban usia tiga tahun inisial RA,” ungkap Sri Yatmini saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/12/2023).

“Untuk tersangka, hubungannya adalah pacar dari tantenya anak korban. Tersangka berinisial RZ, usianya 29 tahun,” sambungnya

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Sri, RZ tega membating balita yang masih keluarganya itu karena merasa terganggu akibat korban yang rewel.

“Karena anak ini sering rewel berdasarkan pengakuan tersangka, sehingga kejadian tersebut berulang yang dilakukan oleh tersangka. Pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut sejak November 2023 saat anak korban dititipkan ke tantenya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 76 C dan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, jo Pasal 80 Ayat 3 tentang Penganiayaan Anak.

‘Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya.

PMJ NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *