Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Berantas Pengedar Miras di Wilayah Hukumnya

 

Indramayu, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar terus gencar dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu. Kamis (7/9/2023)

Langkah-langkah tegas diambil untuk menghentikan peredaran miras ilegal yang dapat merusak kesehatan dan ketertiban umum.

Dalam operasinya, petugas Sat Resnarkoba Polres Indramayu telah berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pengedar miras di wilayah Kabupaten Indramayu.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kepala Polres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengungkapkan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.

“Kami serius dalam menangani masalah ini dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pengedar miras. Kami berupaya melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras ilegal,” ujarnya.

Pengungkapan kasus-kasus peredaran miras tersebut merupakan hasil dari kerja keras Sat Resnarkoba Polres Indramayu. Para pelaku yang ditangkap akan dihadapkan kepada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan memberikan informasi atau laporan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di sekitar mereka.

Operasi-operasi pemberantasan miras akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari bahaya miras di Kabupaten Indramayu.

“Kami berharap tindakan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran miras dan mendukung program pemberantasan miras secara menyeluruh,” ucap dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *