Satresnarkoba Polres Ngawi buat inovasi hotline pengaduan masyarakat terkait pecandu dan penyalahgunaan narkotika

NGAWI, Dalam rangka menciptakan menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif satresnarkoba polres ngawi membuat inovasi hotline pengaduan masyarakat di nomor 081233190015. Tujuan dibuat hotline tersebut agar masyarakat peduli dan mempunyai tanggung jawab atas penyalahgunaan atau korban narkotika di wilayahnya, sesuai dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika di pasal 104 yang berbunyi “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan
personil satresnarkoba polres ngawi dengan menempel stiker hotline pengaduan masyarakat di tempat-tempat umum yang sering dikunjungi masyarakat pada hari minggu 16 Januari 2021 Seperti di Pasar Besar Ngawi, Toko Matahari, Diva Karaoke, Hokky dan Kurnia Function Hall, Pasar Beran, Tiara supermarket, Luwes supermarket dan Beberapa tempat wisata di wilayah Ngawi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Ngawi AKP Elang Prasetyo mengungkapkan tanggung jawab generasi muda kita semua ada ditangan masyarakat juga untuk berani melaporkan ke polisi atau polres ngawi guna kita lakukan penyelidikan ataupun rehabilitasi kepada para korban penyalahguna nerkotika. Pelaporan tersebut tidak semuanya kita arahkan ke ranah pidana tetapi kita selektif apabila yang dilaporkan anggota keluarga mereka atau kerabat menjadi korban penyalahgunaan narkotika polres ngawi akan berkoordinasi dengan BNN Jatim atau BNNK untuk rehabilitasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *