Satresnarkoba Polres Kediri, Bekuk Pengedar Pil Double LL Asal Bolorejo

KEDIRI,BUSERJATIM.COM-Tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) MFAF (22) alias Kampret warga Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri diamankan Polisi,

Yang Bersangkutan diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya pada Jum’at malam (20/08/2021) sekira pukul 20.00 WIB,

Dari tangan pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh tani ini, petugas mendapati barang bukti berupa 72 butir pil jenis LL yang disimpan dalam 18 bungkus grenjeng rokok.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono dalam siaran pers yang diterima On Air FM mengatakan, penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,

“Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya” Ujar AKP Budi Lartono Senin pagi (23/08/2021)

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui jika pelaku telah mengedarkan Pil LL tersebut kepada Saksi TY alias Bono,

“Pelaku saksi dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut” Imbuh Kasubaghumas

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
( Hary77 – Humas )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *