NGANJUK,BUSERJATIM.COM-Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
tempak kejadian Hari Minggu,15 Agustus 2021 sekira jam 20.30 Wib, di dalam warung termasuk Lingk. Pengkol Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk.
Hari Minggu, 15 Agustus 2021 sekira jam 22.30 Wib, di rumah termasuk Dsn. Surodadi Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk.
Hari Minggu, 15 Agustus 2021 sekira jam 23.30 Wib, di pinggir sungai termasuk Ds. Jambi Kec. Baron Kab. Nganjuk.
dengan tersangka
1.Sdr. A P , Nganjuk, 23 tahun Laki- Laki, swasta, Alamat Dsn. Surodadi Ds. Kedungrejo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk.
2.Sdr. N S , Nganjuk, 18 tahun,Laki-laki, Alamat Dsn. Surodadi Ds. Kedungrejo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk.
3.Sdr. Z K M, Nganjuk, 25 tahun,Laki-laki, Swasta, Alamat Dsn. Surodadi Ds. Kedungrejo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk.
dengan barang bukti
1.Disita dari Tsk An A P antara lain :
-. 5 (lima) plastik klip yang berisi pil dobel L sebanyak @ 3 (tiga) butir
-. bekas bungkus rokok gudang garam
-. Uang tunai sebesar sebesar Rp. 50.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
- . 1 (satu) buah Hp merk OPPO tipe A3 S warna merah
- Disita dr Tsk an N S antara lain :
-.1 (satu) plastik klip yang berisi pil dobel L sebanyak 20 (dua puluh) butir
-.1 (satu) plastik klip yang berisi pil dobel L sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir
-. 1 (satu) bendel plastik klip
-. 1 (satu) buah tas punggung warna coklat
-. Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- . 1 (satu) buah Hp merk VIVO tipe Y 53 warna hitam.
- Disita dari Tsk an. Z K M antara lain :
- 8 (delapan) plastik klip @ 8 (delapan) butir pil dobel L
-. 3tiga) plastik berisi @ 1.000 (seribu) butir pil dobel L
-.1 (satu) bendel plastik klip
-. 28 (dua puluh delapan) buah botol kosong warna putih
-. Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
-. 1 (satu) buah tas punggung warna hitam
-. 1 (satu) buah kresek warna hitam
-. 1 (satu) buah Hp merk Samsung tipe J 6 plus warna hitam
dengan kronologis
Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Okerbaya jenis pil LL di wilayah Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekira jam 20.30 Wib Di dalam warung termasuk Lingk. Pengkol Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk berhasil mengamankan Sdr. Roni alamat Kel. Warujayeng, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk dan saat dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan 5 (lima) plastik klip yang berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak @ 3 (tiga) butir yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam dan ditaruh di saku celana depan sebelah kanan, saat dilakukan interogasi terhadap Sdr. DIMAS mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. A P yang saat itu juga berada di lokasi tersebut, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi sebesar Rp. 50.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) buah Hp merk OPPO tipe A3 S warna merah yang digunakan untuk transaksi yang saat itu ditaruh di meja di depannya, setelah dilakukan interogasi Sdr. A P mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. N S ,selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 Wib melakukan penangkapan terhadap Sdr. N S di rumahnya dan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip yang berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 20 (dua puluh) butir dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disimpan disaku celana sebelah kiri depan, 1 (satu) plastik klip yang berisi pil dobel L sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir yang disimpan didalam tas warna coklat dilantai kamar,1 (satu) bendel plastik klip,dan 1 (satu) buah Hp merk VIVO tipe Y 53 warna hitam ,kemudian dari pengakuan Sdr. N S bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. Z K M, Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib anggota Opsnal Satresnarkoba melaksanakan penangkapan terhadap Sdr. Z K M di pinggir sungai termasuk Ds.Jambi Kec.Baron Kab.Nganjuk, ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip @ 8 (delapan) butir pil dobel L dalam bungkus rokok surya digenggam di tangan kanan,uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) disaku celana kanan sebelah depan,selanjutnya dilakukan penggledahan dirumahnya ditemukan barang bukti 3 (tiga) plastik okerbya jenis pil LL berisi @ 1.000 (seribu) butir pil dobel L,1 (satu) bendel plastik klip, 28 (dua puluh delapan) buah botol kosong warna putih yang berada didalam tas hitam dan kresek hitam,dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung tipe J 6 plus warna hitam yang dipegang ditangan kanan, dari hasil introgasi bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki,29 Thn yang bernama Sdr. Mble ( DPO ) alamat Sidoarjo dengan cara diranjau,Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa keruang Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
sumber : humas