.Satpamobvitrestadps – Penilaian Risiko atau Risk Assessment adalah penilaian suatu risiko dengan cara membandingkannya terhadap tingkat atau kriteria risiko yang telah ditetapkan.

DENPASAR – BUSERJATIM.COM. Pada Hari Rabu, tanggal 19 April 2023, pukul 09.00 s/d 17.00 Wita, Satpamobvit Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan Risk Assesment Obyek Wisata di wilayah Hukum Polresta Denpasar yang dipimpin oleh Wakasatpamobvit Polresta Denpasar AKP I NYOMAN KASTAWA.,S.H. bersama Kanit Pamwisata,dan Kanit Pamwaster beserta anggota.

Dijelaskan secara terpisah oleh Kasat Pamobvit Polresta Denpasar Kompol I Made Dayendra . Maksud, dan Tujuan dilaksanakannya Risk Assessment adalah untuk mengetahui Karakteristik, dan Kerawanan Obyek Wisata serta memberikan Rekomendasi kepada Pihak Pengelola terkait dengan Keamanan maupun Keselamatan Wisatawan.” ucap Kompol Dayendra

Risk Assesment ini dilakukan menggunakan tehnik wawanacara dengan list pertanyaan yang telah disiapkan oleh Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, dan memeriksa dokumentasi serta peninjauan lapangan.

Obyek Wisata yang telah dilakukan Risk Assesment diantaranya;

1.)Garuda Wisnu Kencana ( GWK) Jalan Uluwatu, Desa Ungasan, Kuta Selatan.

2). Water Boom Jl. Kartika Plaza, Kuta.

3). Obyek Wisata Sky Air Tanjung Benoa Kuta Selatan.

4). Pantai Pandawa, Desa Kutuh Kutsel.

Secara umum masing-masing Obyek Wisata telah memenuhi standart keamanan berupa parkir, kelengkapan tenaga keamanan/security dan kelengkapan pendukungnya, serta telah dipasang Sepanduk Himbauan Kamtimbas kepada pengunjung di masing-masing Obyek Wisata yang telah dilakukan Risk Assessment. ( Harun / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *