MADIUN, BUSERJATIM.COM GROUP – Dalam upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal, Tim Satgas Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kabupaten Madiun, Koramil 0803-14/Dagangan, Kepolisian, Denpom, serta Trantib Kecamatan Dagangan melaksanakan operasi bersama di wilayah Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, pada Kamis (9/10).
Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran maupun penjualan rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pemeriksaan ke beberapa toko dan kios eceran, sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pedagang agar tidak memperjualbelikan produk hasil tembakau ilegal.
Danramil 0803-14/Dagangan Kapten Inf Muslikihin mengatakan, keterlibatan TNI dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
“Kami bersama instansi terkait berkomitmen mendukung pemberantasan rokok ilegal. Selain menegakkan aturan, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membeli produk yang legal dan bercukai resmi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Bea Cukai Madiun menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.
Melalui operasi bersama ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak terlibat dalam kegiatan peredaran barang kena cukai ilegal serta turut mendukung program pemerintah dalam menegakkan aturan di bidang cukai.






