Sat Lantas Bersama Dishub Kota Denpasar Gelar Razia Kendaraan Yang Parkir Liar

DENPASAR, BUSERJATIM.COM

Pengawasan Efektivitas Kebijakan Lalu Lintas di Kota Denpasar: 15 Kendaraan Terjaring di Sepanjang Jl. Raya Cargo.

Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar bersama Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di sepanjang Jl. Raya Cargo, Denpasar, pada hari Senin, 27 Mei 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Putu Eddy Candra Ningrat, dari Dishub Kota Denpasar, dari Organda Kota Denpasar bbapak Hari Edi, BP, serta diikuti oleh personel Polresta yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Turjagwali Lantas IPDA Helmi Iskandar, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah kendaraan yang parkir di jalur dengan tanda dilarang parkir sepanjang Jl. Raya Cargo Denpasar. Sebanyak 15 kendaraan yang sebagian besar merupakan kendaraan besar, terjaring dalam operasi ini. Petugas memberikan teguran berupa stiker larangan parkir dan melakukan pembinaan kepada para pengemudi kendaraan tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait larangan parkir di area yang telah ditentukan. “Pengawasan ini akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Denpasar,” ujar AKP Sukadi.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan para pengemudi akan lebih disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. ( Harun / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *