BUSERJATIM.COM –
Pinrang, 31 Desember 2025
Pengelola objek wisata Citra Lowita Beach melalui Tim Kuasa Hukumnya menyampaikan pernyataan resmi kepada publik sehubungan dengan adanya peristiwa yang terjadi di area operasional Citra Lowita Beach, Kabupaten Pinrang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di area operasional Citra Lowita Beach. Berdasarkan keterangan para saksi dan karyawan di lokasi, peristiwa tersebut melibatkan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Kepala Desa Ujung Labuang, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Perlu disampaikan bahwa pada saat kejadian berlangsung, Citra Lowita Beach tengah menggelar kegiatan lomba karaoke, yang mengakibatkan lonjakan jumlah pengunjung secara signifikan. Kegiatan tersebut bahkan diikuti oleh peserta lintas provinsi, yakni dari Provinsi Sulawesi Barat, meliputi Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Dalam kondisi tersebut, pengelola menerapkan sistem antrean secara ketat demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan seluruh pengunjung.
Tim Kuasa Hukum pengelola Citra Lowita Beach, Muhammad Idrus, S.H. dan Saparuddin, S.H., menyampaikan bahwa klarifikasi dipandang perlu dan penting guna memperoleh penjelasan yang objektif serta menjaga keseimbangan informasi di ruang publik.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi kejadian, yang bersangkutan diduga melakukan sejumlah tindakan yang dinilai tidak mencerminkan etika dan kepatutan dalam pelayanan publik, antara lain datang ke area pelayanan tanpa mengikuti mekanisme antrean yang berlaku, melakukan pelabrakan secara verbal terhadap karyawan, serta mengeluarkan pernyataan bernada kasar dan merendahkan dengan menyebutkan status sebagai istri kepala desa.
Selain itu, terdapat pula pernyataan yang berpotensi mengarah pada ancaman penyebaran informasi kepada masyarakat dengan redaksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Hal tersebut dipandang berpotensi merugikan reputasi usaha, menimbulkan kerugian finansial bagi pengelola, serta berdampak pada kondisi psikologis karyawan yang seluruhnya merupakan masyarakat lokal di sekitar kawasan wisata.
Manajemen Citra Lowita Beach menegaskan bahwa pengelolaan usaha wisata tersebut dilaksanakan dengan menjunjung tinggi etika pelayanan publik, penerapan sistem antrean yang adil, serta komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat lokal. Oleh karena itu, setiap bentuk tindakan yang bersifat arogansi maupun ancaman penyebaran informasi yang tidak berdasarkan fakta—terlebih dengan mengatasnamakan jabatan atau status tertentu—dipandang tidak sejalan dengan prinsip kepatutan, etika publik, dan tata kelola usaha yang baik.
Sebagai bentuk itikad baik serta upaya penyelesaian secara beradab dan proporsional, pengelola Citra Lowita Beach melalui Tim Kuasa Hukumnya telah melayangkan undangan klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Ujung Labuang, agar dapat hadir bersama istri dalam forum klarifikasi yang dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 1 Januari 2026
Waktu : Pukul 14.00 WITA
Tempat : Kantor Pengelola Citra Lowita Beach
Forum klarifikasi tersebut dimaksudkan semata-mata untuk memperoleh penjelasan yang objektif, menjaga hubungan baik antar pihak, serta mencegah terjadinya kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Demikian rilis pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Tim Kuasa Hukum Pengelola Citra Lowita Beach
Muhammad Idrus, S.H.
Saparuddin, S.H.






