Reka Adegan Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Ngawi, Pelaku Peragakan 40 Adegan

BUSERJATIM GRUOP –

Ngawi – Rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada 15 Oktober 2024 di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, telah digelar oleh pihak kepolisian. Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan bahwa dalam rekonstruksi ini, pelaku dan kuasa hukumnya hadir untuk memperagakan sebanyak 40 adegan.

“Alhamdulillah, kami telah melaksanakan rekonstruksi dengan lancar. Pelaku dan kuasa hukumnya juga turut hadir. Secara keseluruhan, ada 40 adegan yang telah diperagakan,” ujar AKP Joshua kepada wartawan.

Memperjelas Kronologi Peristiwa
Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas kepada pihak kejaksaan selaku penuntut umum yang akan melanjutkan kasus ini ke persidangan. Dengan adanya rekonstruksi, diharapkan dapat diketahui secara detail jalannya peristiwa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

“Rekonstruksi ini diharapkan mampu memberikan gambaran utuh kepada pihak kejaksaan mengenai jalannya peristiwa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga perampokan tersebut selesai,” tambahnya.

Korban Meninggal Akibat Gagal Nafas
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat gagal nafas yang disebabkan oleh tindakan pelaku. Jalur pernafasan korban tersumbat setelah pelaku mencoba membungkam korban menggunakan peralatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Meski sempat bernafas, korban akhirnya meninggal dalam kondisi lemah setelah pelaku meninggalkan lokasi.

Saat ini, berkas perkara telah mendekati tahap akhir. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut, baik secara formil maupun materil, sebelum dilimpahkan ke persidangan sebagai barang bukti.

“Penyusunan berkas perkara sudah hampir sempurna, dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Joshua.

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *