BUSERJATIM.COM –
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menggulirkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di tingkat dasar dan menengah. Tahun ini, pengelolaan Dana BOS diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Dana BOS bertujuan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah agar proses pembelajaran berjalan efektif, efisien, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut adalah 12 komponen yang dapat dibiayai oleh Dana BOS sesuai regulasi terbaru:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Digunakan untuk sosialisasi, pengadaan formulir, hingga operasional pelaksanaan PPDB. - Pengembangan Perpustakaan
Mencakup pembelian buku teks, buku pengayaan, buku digital, serta pengelolaan fasilitas perpustakaan. - Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Mendukung kegiatan pembelajaran berbasis proyek, praktik, hingga kegiatan ekstrakurikuler siswa. - Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
Untuk penyelenggaraan ujian, asesmen nasional, ulangan harian, hingga pengolahan nilai. - Administrasi Kegiatan Sekolah
Menutupi kebutuhan alat tulis kantor (ATK), fotokopi, honor panitia kegiatan sekolah, dan keperluan administratif lainnya. - Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
Untuk pelatihan, seminar, atau workshop peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. - Langganan Daya dan Jasa
Meliputi biaya listrik, air, telepon, internet, dan langganan platform pembelajaran daring. - Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Seperti perbaikan fasilitas toilet, pengecatan ruang kelas, perawatan meja dan kursi, dan lainnya. - Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
Pembelian komputer, proyektor, perangkat audio-visual, dan sarana TIK lainnya. - Penyelenggaraan Kegiatan Penilaian dan Akreditasi Sekolah
Termasuk keperluan administrasi dan logistik saat proses akreditasi sekolah berlangsung. - Penguatan Manajemen Sekolah
Untuk mendukung kegiatan perencanaan, monitoring, supervisi, serta penguatan kapasitas kepala sekolah dan komite. - Pembayaran Honor kepada Tenaga Kependidikan Non-ASN
Honorarium bagi guru honorer atau tenaga kependidikan non-PNS yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap penggunaan Dana BOS wajib dilaporkan secara online melalui aplikasi BOS Salur dan BOS Kinerja. Sekolah juga diharuskan memasang laporan penggunaan dana secara terbuka di papan pengumuman sekolah.
Dengan regulasi dan komponen yang jelas, Dana BOS diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan dan meningkatkan pemerataan akses pendidikan yang layak bagi seluruh anak bangsa.