Polsek Jatinegara mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial DB (64), pengepul judi togel di Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya mengatakan penangkapan pelaku bermula saat ada laporan warga terkait perjudian togel di wilayah Cipinang Besar Utara, Jatinegara.
“Tersangka DB ditangkap saat sedang (rekap) togel. Tersangka sudah dua bulan yang lalu menjadi pengepul judi togel,” ujar Chitya dikutip pada Minggu (11/12/2023).
“Dia (pelaku) berjualan judi togel pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu,” sambungnya.
Dari hasil penjualan judi togel, Chitya mengungkapkan tersangka DB mendapatkan keuntungan bersih per hari sebesar Rp100 sampai Rp300 ribu.
“Status tersangka pengepul judi togel. Dia hanya menjual nomer 2 angka. Angka nomer yang keluar atau diumumkan pada sore hari berdasarkan web judi togel jenis perjudian Singapura,” tuturnya.
Chitya menjelaskan, dalam menjalankan bisnis judinya itu tersangka menyasar pemasang atau pembeli nomer judi togel dari kalangan warga sekitar saja.
“Pelanggan rata-rata orang dewasa. Pemasangan dengan cara manual, tersangka langsung tulis tangan (di sebuah kertas),” ucapnya.
Namun saat ditanya terkait penangkapan pemilik akun web perjudian jenis togel itu, Kompol Chitya mengaku bahwa tersangka hanya mendapatkan informasi nomor yang keluar berdasarkan keterangan dari rekannya.
“Tersangka adalah bandar langsung, karena dia merekap dan menerima transaksi langsung (dengan pemasang),” terangnya.
Atas perbuatannya, DB yang kini sudah ditahan di Mapolsek Jatinegara dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudiaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan jaringan dari tersangka perjudian tersebut. Sementara kasusnya masih ditangani Polsek Jatinegara.
PMJ NEWS