BUSERJATIM GROUP –
Ngawi, – Di balik citra prestisius SMA 2 Ngawi, yang dikenal sebagai sekolah favorit dengan segudang prestasi, muncul polemik terkait adanya praktik pungutan liar (pungli) yang membebani para orang tua siswa. Sejumlah keluhan datang dari orang tua yang merasa keberatan dengan biaya seragam untuk tahun ajaran 2024 sekolah sebesar Rp 2.800.000,- dan pungutan lainnya yang berkedok komite sekolah, berkisar antara Rp 1.000.000,- bagi yang tidak mampu, juga hampir merata Rp. 3.500.000,- ada juga Rp. 5.000.000,-.
Keluhan ini menjadi sorotan, karena bagi banyak orang tua, tujuan menyekolahkan anak-anak mereka, adalah untuk masa depan yang cerah, sejalan dengan program pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo yang menekankan agar anak-anak Indonesia tidak putus sekolah karena alasan finansial.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMA 2 Ngawi justru mengelak dari tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya pungli tersebut dan menyarankan agar pihak media menemui Ketua Komite Sekolah, sampai saat ini masih di pegang Pak Marsono, yang disebutnya sebagai pihak yang memegang dan mengelola uang komite.
“Pungutan Seragam dan Pungli Tidak Sesuai Aturan di lembaga Pendidikan SMA 2 Ngawi,”
Tindakan penjualan seragam sekolah yang diwajibkan dengan biaya tinggi tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan ini, sekolah dilarang membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru. Selain itu, sekolah juga tidak boleh menjual bahan atau baju seragam, tapi untuk SMA 2 Ngawi masih meskipun lewat Koperasi sekolah dll
Aturan tersebut bertujuan untuk meringankan beban finansial orang tua dan menjamin kesetaraan di antara siswa. Pengadaan seragam seharusnya bisa dibantu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat sesuai dengan kewenangannya, tanpa ada unsur paksaan.
Kasus pungli di SMA 2 Ngawi ini memicu kekhawatiran lebih lanjut terkait pengelolaan dana sekolah yang tidak transparan dan dianggap memberatkan masyarakat. Orang tua berharap pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan, segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan tidak ada lagi praktek pungli yang merugikan wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak komite sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pungutan liar ini.
Tim