Jombang, Buserjatim.com – Minggu (20/3/2022)
Fakta menunjukkan, Ruang Milik Jalan (Rumija) di sepanjang Jalan Kabuh Babat banyak yang telah beralih fungsi menjadi jembatan tempat aliran air hujan menuju badan Jalan, yang berakibat menurunnya kualitas Jalan serta memudahkan jalan rusak.
Hal ini terjadi pada Ruang Milik Jalan (Rumija) didepan PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra Desa Pengampon Kec. Kabuh dan PT. Charimax tehcnology Indonesia Desa Kabuh dimana Ruang Milik Jalan tersebut telah di cor oleh perusahaan untuk jalan keluar masuk aktivitas perusahaan.
Perlu kita ketahui, bahwa penggunaan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) untuk jalan nasional dan provinsi harus mendapatkan izin dari Dinas PU Bina Marga Jawa Timur, sedangkan untuk jalan Kabupaten kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang.
Sayang seribu sayang, ada apa dengan oknum Dinas PU Bina Marga Jawa Timur terhadap Rumija sepanjang jalan Kabuh – Babat, membiarkan terjadinya pemanfaatan Rumija tanpa mengindakan eksisting ketinggian tanah bangunan, sehingga terjadinya seolah olah jalan raya adalah tempat pembuangan air dalam areal industri.
Dan ada apa dengan hanya melakukan tindakan penandaan atas Rumija yang terlanjur dirubah eksistingnya dengan tulisan “ Bongkar “
Melihat tidak pekanya jajaran Dinas PU Marga Jawa Timur melakukan tindakan atas pembangunan perusahaan yang berpotensi memakai rumija sebagai jalan masuk perusahaan, berakibat terjadinya pemakaian Rumija sebagai Jalan keluarnya air dari area industri.
Menurut ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel) saudara Slamet Mengatakan “saya kecewa selaku pelapor atas adanya rumija dipakai jalan keluar masuk tanpa zin dan pembangunannya berpotensi merusak bahu dan badan jalan akibat keluarnya air dari saluran rumija kejalan raya. Kalau terus terus begini cara kerja PU Bina Marga, jadikan sekalian saja jalan sebagai tempat pembuangan air oleh industri “ ujarnya.
Lain dengan saudara Umar ketua Forum Komuniksi Masyarakat Terdampak Industri (FKMTI) Kabupaten Jombang mengatakan “Kalau PU Bina Marga Tidak mampu bongkar, kami dan anggota FKMTI siap untuk kerja bakti bongkar remaja tanpa izin“ ujarnya
Perlu diketahui, bila persoalan rumija tidak menjadi prioritas penataan pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Bina Marga Jawa Timur akan mengandung dua unsur prinsip, yaitu penyalah gunaan wewenang atas pembiaran terhadap pemanfaatan rumija tanpa izin dan yang kedua rusaknya jalan raya akibat salah eksisting atas kondisi perubahan rumija tanpa izin.
Pras/tim