PSHT Tegas Tolak Ajakan “Nyawiji” dari Kelompok Muhamad Taufiq

MADIUN,BUSERJATIM.COM – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) secara tegas menolak ajakan “nyawiji” yang disuarakan oleh kelompok Muhamad Taufiq melalui media sosial. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Humas Pusat PSHT, Nailil Gufron, usai apel gelar pasukan Pamter di Padepokan PSHT, Jalan Merak, Kota Madiun, Minggu pagi (18/5/2025).

Dalam keterangannya, Gufron menegaskan bahwa permasalahan internal organisasi yang berkaitan dengan Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., MSc telah selesai secara hukum. Ia menyebutkan, secara de jure, PSHT yang berkantor pusat di Jalan Merak Nomor 10 dan 17 Kota Madiun, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Drs. R.H. Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH, telah memiliki legitimasi sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Bacaan Lainnya

“Kami dengan tegas menolak permintaan nyawiji dari kelompok Muhamad Taufiq. Permasalahan hukum di internal organisasi kami sudah selesai. Ini bisa dibuktikan dengan keputusan di Mahkamah Agung maupun Kemenkumham,” tegas Gufron.

Secara de facto, lanjut Gufron, Parapatan Luhur PSHT tahun 2021 telah memutuskan pemberhentian tetap terhadap Muhamad Taufiq sebagai warga PSHT. Keputusan tersebut ditegaskan melalui SK Dewan Pusat PSHT Nomor: 003/SK/DP-PSHT-000/IV/2021 tertanggal 19 April 2021.

Atas dasar pertimbangan hukum dan fakta organisasi tersebut, PSHT menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. PSHT bertanggung jawab menjaga ajaran, adat, aturan, dan keutuhan organisasi dari pengaruh luar, termasuk dari kelompok Muhamad Taufiq.
  2. Berdasarkan masukan dari para warga, PSHT menolak ajakan nyawiji dengan Muhamad Taufiq dan kelompoknya, serta mempersilakan mereka mendirikan organisasi sendiri.
  3. Apabila ada individu dari kelompok tersebut yang ingin bergabung kembali dengan PSHT, hal itu dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme dan ketentuan organisasi.
  4. Parapatan Luhur 2021 telah menyelesaikan persoalan kepengurusan PSHT. Warga yang memisahkan diri dan tidak tunduk pada aturan dipersilakan mendirikan organisasi sendiri sesuai hukum yang berlaku.
  5. Demi kebaikan bersama, PSHT menolak upaya nyawiji yang dinilai justru berpotensi memicu konflik internal di masa mendatang.

“Kami mohon maaf tidak dapat menerima keinginan nyawiji. Kami yakin jika hal ini dipaksakan, justru akan menimbulkan persoalan baru di tubuh organisasi,” pungkas Gufron.

PSHT berharap semua pihak dapat menghormati keputusan ini demi menjaga marwah dan kelangsungan organisasi sesuai ajaran dan tradisi yang telah diwariskan.

Pos terkait