Proyek Urugan di Jalan Banyubiru Raya Disorot, Warga Keluhkan Keselamatan dan Transparansi

 

BANYUBIRU – Proyek urugan tanah yang berlokasi di pinggir Jalan Banyubiru Raya menjadi perhatian warga dan pihak berwenang. Tanah urugan ini berasal dari tanah disposal Proyek Tol Bawen yang dikerjakan oleh PT MAP, subkontraktor proyek tol milik PT Adikarya.

Bacaan Lainnya

Pelaksana proyek, Yanuar, menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah disposal bertujuan untuk mengurangi limbah tanah. “Tanah urugan ini kami ambil dari sisa tanah disposal Proyek Tol Bawen. Pemanfaatannya memang bertujuan untuk mengurangi limbah tanah, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan standar keselamatan,” ujarnya, Minggu (9/2/2025).

Namun, kondisi proyek di lapangan memicu kekhawatiran warga. Tanah yang berserakan hingga ke badan jalan dinilai berpotensi membahayakan pengendara dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas. Selain itu, Pasal 273 ayat (1) mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan lalu lintas harus mengambil langkah-langkah pencegahan.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Jalan dan Jembatan, setiap proyek yang berhubungan dengan penggunaan jalan umum wajib memperhatikan aspek keselamatan dan kelayakan jalan.

Sorotan Terhadap Transparansi Proyek

Selain masalah keselamatan, proyek ini juga memunculkan tanda tanya terkait transparansi pelaksanaannya. Dalam investigasi Tim Patroli 86, Yanuar menyebut beberapa nama dari kalangan LSM dan media berinisial SD, PRB, dan YL, meskipun tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka. Penyebutan inisial ini menimbulkan spekulasi di kalangan warga mengenai mekanisme dan pengawasan proyek.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap pihak berwenang segera turun tangan. “Kami minta agar pemerintah daerah atau dinas terkait memeriksa proyek ini. Jika ada pelanggaran, harus segera ditindaklanjuti untuk keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Menunggu Klarifikasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT MAP maupun PT Adikarya terkait pelaksanaan proyek urugan ini. Warga dan pengguna jalan berharap ada tindak lanjut dari pihak berwenang guna memastikan proyek ini berjalan sesuai standar keselamatan yang berlaku.

Dengan adanya keluhan dari masyarakat serta temuan investigasi, diharapkan instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan dan memastikan bahwa proyek ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan keselamatan pengguna

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *