Proyek Tanpa Papan Nama Senilai Rp 1,4 Miliar di Subak Liptip Canggu Diduga Sarat Permainan! Beton Bisa Dipecahkan Tangan, Spek Tak Sesuai — Potensi Korupsi Mengintai

BUSERJATIM.COM –

BADUNG — Proyek pembangunan drainase pertanian di Subak Liptip, Canggu, Kabupaten Badung kini menjadi sorotan tajam publik. Di balik nilai anggaran fantastis mencapai Rp 1,4 miliar yang bersumber dari Dinas Pertanian Kabupaten Badung, muncul dugaan kuat adanya penyelewengan dan permainan dalam pengerjaan proyek.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Pekaseh Subak Liptip, I Ketut Mines, proyek ini memiliki panjang 1.300 meter (1,3 km), lebar 1,5 meter, dan ketebalan beton sekitar 12 cm. Secara dokumen, proyek ini dimaksudkan untuk melancarkan aliran air subak serta akses warga menuju Pura Subak dan lahan panen.

Namun hasil pengecekan lapangan oleh tim investigasi menemukan fakta yang mengkhawatirkan: kualitas beton diduga jauh di bawah standar, bahkan bisa dipecahkan hanya dengan tangan kosong. Campuran material tampak tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) sebagaimana mestinya untuk beton kelas K200.

Ketika dikonfirmasi, Nyoman Putra, selaku kontraktor pelaksana proyek, berkilah bahwa spek proyek memang K200 sesuai petunjuk Dinas PU, dan bahwa “pengerjaan masih berproses, tahap akhir akan dilakukan perbaikan.” Namun, pernyataan itu justru membuka indikasi bahwa pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan teknis yang ketat, serta berpotensi melanggar asas kehati-hatian dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Dugaan Pelanggaran dan Unsur Pidana:

  1. Pelanggaran Spesifikasi Teknis (Spek Teknis):
    Jika benar ketebalan hanya 10 cm dan campuran tidak sesuai mutu K200, maka kontraktor melanggar kontrak kerja dan standar mutu konstruksi pemerintah, sebagaimana diatur dalam:

Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar Teknis Pekerjaan Konstruksi.

Pasal 19 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (larangan penyimpangan mutu, bahan, dan metode kerja)

  1. Pelanggaran Administratif dan Etika Pemerintahan:
    Dinas Pertanian sebagai penanggung jawab kegiatan dapat dianggap lalai dalam pengawasan, melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan APBD sebagaimana diatur dalam:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  1. Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
    Bila terbukti terdapat pengurangan volume, penurunan mutu beton, atau manipulasi laporan pekerjaan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.”

Tuntutan Transparansi dan Audit Publik

Kasus ini membuka kembali lemahnya sistem pengawasan proyek di daerah. Drainase senilai miliaran rupiah seharusnya memperkuat infrastruktur pertanian, bukan menjadi ladang permainan dan mark-up spek teknis.

Masyarakat Subak kini menuntut agar Inspektorat Kabupaten Badung, Kejaksaan Negeri Badung, dan BPKP Bali segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan keuangannya.

“Kalau uang rakyat dikerjakan asal-asalan, itu bukan proyek pembangunan, itu kejahatan,” ujar salah satu warga Subak dengan nada kesal.

Proyek Drainase Subak Liptip Canggu menjadi simbol pengawasan lemah dan dugaan permainan anggaran di level daerah. Beton rapuh, spek tak sesuai, serta jawaban kontraktor yang kontradiktif — memperkuat dugaan pelanggaran teknis dan potensi Tipikor.

Langkah cepat aparat penegak hukum menjadi harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap transparansi proyek pemerintah.

(Jurnalis :Tim)

Pos terkait