MADIUN, BUSERJATIM.COM-Bantuan program Unit Pengolahan Pupuk Organik(UPPO) untuk masyarakat khususnya kelompok tani penerima manfaat terindjkasi disalahgunakan.
Program ini merupakan kegiatan khusus atau karekteristik yang diterapkan salah satunya biaya pengadaan kandang komunal,rumah kompos,pembelian 8 ekor sapi dan pengadaan langsung Alat Pengolah Pupuk Organik(APPO) serta pengadaan kendaraan roda tiga.
Dirjen Tanaman pangan telah meluncurkan Program UPPO, malalui daftar isian pelaksanaan Anggaran(DIPA) tahun 2021 sebesar Rp 200.000.000 juta, dan untuk kegiatan UPPO tersebut diperuntukan untuk kelompok tani,dengan maksud dan tujuan utama adalah pemanfaatan kotoran sapi yang difermentasikan menjadi olahan pupuk organik,guna mengurangi penggunaan pupuk kimia.
Namun semua program UPPO banyak yang belum terealisasi di kecamatan Wungu kabupaten Madiun.Hasil pantauan dilapangan,jumlah sapi hanya 7 ekor dan kondisinya sangat kurus dan kelihatan tidak sehat.
Dalam program UPPO, standarisasi sapi beragam namun minimal sapi/hewan tersebut setidaknya punya sertifikasi sehat dari dinas kesehatan hewan, namun kebanyakan hak ini telah diabaikan dan tidak sesuai prosedur itu. Mereka membeli sapi dengan harga dibawah kelayakan dengan tujuan memperoleh keutungan pribadi,sehingga banyak sapi yang sakit dan akhirnya mati. Pengendalian Program UPPO tak lepas begitu saja, pengawasan kecamatan kabupaten adalah tanggung jawab Dinas yang membidanginya. Karena UPPO sendiri ada beberapa indikator kerja dalam programnya, Indikator keluaran(output) adalah terbangunnya Unit UPPO. Indikator hasil (outcome) tersedianya dari produksi UPPO juga .
Indikator manfaat(benefit) adalah tersedianya kebutuhan pupuk organik pada poktan penerima secara khususnya.
Agus Puji selaku Ketua Poktan Nedyo Rahayu mengatakan,biaya untuk pembelian sapi dianggarkan 10 juta per ekor namun ada sesuatu hal uang itu dipinjam sesama poktan,dan akhirnya hanya 7 ekor saja yang dibelikan.
Untuk melengkapi kekurangan sapi akhirnya meminjam 1 ekor sapi kepada tetangga untuk menutupi kekurangan itu dengan alasan dan tujuan bila ada pengecekan jumlah sapi lengkap 8 ekor” jelasnya.
Ia juga menambahkan, untuk pembuatan kandang komunal kurang lebih Rp 65.juta, jelasnya kepada awak media Sabtu(25/12)
Kini,hal tersebut tengah disorot LSM GRAMM,melalui Tim Investigasinya Pethur P.pihaknya menyatakan akan membuat laporan atas dugaan tersebut. ” dilokasi pada poktan penerima UPPO poktan nedyo rahayu desa kresek kecamatan Wungu kabupaten Madiun. “
Kami sudah mengumpulkan bukti dan data untuk segera kami laporkan ke Kejaksaan Negeri kabupaten Madiun untuk segera diproses,” pungkasnya (red)