Seorang pria berinisial J (60) sebagai tersangka setelah tertangkap atas usahanya menyelundupkan narkotika jenis sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru.
“Personel Lanud Roesmin Nurjadin yang bertugas bersama petugas Avsec Bandara, berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 951 gram,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen AU) Marsekal Pertama (Marsma) TNI R. Agung Sasongkojati, dalam keterangan yang diterima Jumat (24/11/2023).
Agung menuturkan, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika yang bersangkutan melewati Pos pengecekan keamanan penumpang di Bandara SSK II.
“Curiga dengan gerak-gerik tersangka, Personel Lanud Rsn, Serka Suwarnianto dan petugas Avsec melakukan pemeriksaan manual di ruangan pemeriksaan khusus penumpang,” ucapnya.
Atas pengecekan tersebut kemudian didapati adanya paket sabu besar seberat 951 gram yang disimpan di dalam celana bagian betis kaki kanan tersangka.
“Tersangka mengaku mendapat iming-iming imbalan uang 50 juta rupiah untuk membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan,” kata Agung.
Lebih lanjut, Agung menambahkan, atas kejelian anggotanya upaya penyelundupan berhasil digagalkan dan kemudian Tersangka maupun barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian.
“Menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Satnarkoba Polresta Pekanbaru yang diterima oleh AKP Noki Laviko,” tandasnya.
(PMJ NEWS)