Preman Kampung Yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan Satu di Tangkap yang Dua Orang Lainnya Tidak Di Proses Hukum Ada Apa Ya…???

SOLOK SUMBAR, BUSERJATIM.COM GROUP – Akhirnya salah seorang pelaku kasus Penganiayaan secara bersama-sama, terhadap salah seorang Kaperwil Media Patroli 86.com M.Harris, Yang sudah dilaporkan ke Polres Solok tgl 29 juni 2024 lalu, sekarang salah satu dari pelaku yaitu Indra alias Lenje sudah ditahan Penyidik Polres Solok pada hari Rabu 23/10/24.

 

kemana pelaku yang di duga pengeroyokan lainnya belum di proses alias belum ditangkap yang di duga otak pelaku pengeroyokan dan yang melakukan pengancaman pakai senjata tajam tersebut kenapa tidak di proses hukum?

 

Kasus Penganiayaan berencana diatur Pada pasal 353 KUHP. Namun ada seorang pelaku lagi yang ikut dalam pengeroyokan itu bernama Jon Klahar , yang saat itu membantu tersangka indra pangilan lenje dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengacungkan pisau kearah perut korban, dengan mengatakan “aku bunuh kamu” sehingga korban tidak bisa untuk berbuat apa-apa.

 

Dan ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat awam, “kenapa dia (Jon Klahar) masih bebas berkeliaran?” Padahal dia (jon klahar) bersama- sama dengan abrar alias ucok saat indra alias lenje mencari dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Sedangan niat dan rencana mereka dari awal semuanya sama, hanya tindakan mereka saja yang berbeda-beda ketika melakukan Penganiayaan.

 

Diminta Kepada Kapolres Solok Aro Suka AKBP MUARI, S.I.K.,M.M.S.H., untuk menindak lanjuti para pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan patroli86.com agar segera ditindak tegas.

 

Karena penasaran , dengan tidak ditahannya pelaku yang berperan mengancam korban dengan senjata tajam ( pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ) dan , korban mencoba bertanya kepada penyidik ” kenapa bisa seperti itu, Jon Klahar tidak ikut di tahan ?

Sementara dalam laporan saya pada tanggal 26 juni 2024 itu mereka bertiga sudah dilaporkan ke penyidik”

 

Dan penyidik menjelaskan kepada korban melalui pesan suara telpon selular :

 

“1.karena yang dilaporkan kasus penganiayaan.

 

2.berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan rekaman video telpon selular, yang melakukan pemukulan cuma satu orang.

 

3.Berdasarkan keputusan bersama ( gelar perkara ). sehingga dalam kasus penganiayaan cuma satu orang indra panggilan lenje lah yang bisa di tahan ” penjelasan penyidik kepada korban

 

Dan satu hal lagi yang jadi pertanyaan bagi korban,

“karena kasus ini diduga Berencana”, dengan alasan bahwa antara Saya dan Indra Lenje dan Jon Klahar cs tidak pernah ada masalah, dan kenapa mereka melakukan kepada saya?

dan kuat dugaan sebagai otak atau yang merencanakan atas penganiayaan ini adalah abrar alias ucok. Dan ini diatur pada pasal 160 KUHP

 

“Karena Abrar alias Ucok ini tidak senang dirinya diberhentikan bekerja di Pasar”,

Sedangkan antara korban dan yang lainnya tidak pernah ada masalah sebelumnya”

 

sampai saat ini masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang mendengar masalah ini, “kenapa yang lain tidak ditahan, dan masih bebas berkeliaran?

Apakah pelaku kedua Jon Klahar, dan Abrar alias Ucok yang diduga sebagai otak dari penganiayaan ini Kebal hukum? Atau ada seseorang yang di duga berupaya agar mereka tidak ditahan?”

 

Kalau benar ada orang yang berupaya untuk itu dapat dijerat Pasal 221 KUHP.

Korban yang di dampingi kuasa Hukumnya Advokat Dian Ekoriza Putra S.H , berharap kepada penyidik “untuk mengkaji kembali apa yang sudah ditetapkan oleh tim Penyidik, agar Hukum benar-benar di tegakkan, Dan juga untuk demi menjaga nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia ditengah- tengah masyarakat yang saat ini bisa dikatakan turun dan viral dimana-mana” jelasnya

 

Dan juga menurut informasi dari Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya ” Ini ada dugaan ikut campur Tokoh Masyarakat yang berpengaruh yang berupaya untuk mencoba mempengaruhi kinerja penyidik agar para pelaku terhindar dari hukuman dan tidak ditahan ” ungkapnya

 

Tapi korban M.Harris tidak mempercayainya begitu saja, “kita lihat saja nanti dari hasil pengembangan kasusnya seperti apa” katanya , “karena saat ini saya masih percaya dengan kinerja Penyidik Polres Solok, dan mudah-mudahan kedepannya juga masih tetap baik dan sesuai dengan SOP.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *