Polda Bali, Polres Bangli, Buserjatim.com—
Dalam rangka hari jadi Polisi Wanita Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 1 September, bertempat dilapangan Alun-alun Bangli, Kasi Dokkes Polres Bangli Ipda dr Ni Putu Melda Dharmahayu bersama anggota Polwan didampingi Kasi Humas Iptu Wayan Sarta memberikan sosialisasi bijaksana dalam bermedia sosial dalam rangka merayakan hari jadi Polwan ke-75 tahun, Jumat (4/8/2023).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasi Dokkes Polres Bangli Ipda dr Ni Putu Melda Dharmahayu dan rekan rekan Polwan Polres Bangli dengan perserta sosialisasi dari anggota Paskibra didampingi pembina Daerah Kabupaten Bangli tahun 2023.
Dalam kegiatan ini Kasi Dokkes Ipda dr. NI PUTU MELDA DHARMAHAYU menyampaikan sosialisasi materi Definisi Media Sosial, Tips Bijak menggunakan media Sosial antara lain Selektif memilih informasi, Etika, Privasi, Waktu dan Hak Cipta serta Sharing sebelum upload dalam Media Sosial dilanjutkan sesi Pemberian Door Prize sebagai wujud mendekatkan diri dengan netizen, “ucapnya.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta memberikan sosialisasi terkait UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan memberikan stiker Pusat layanan Informasi Humas Polres Bangli serta Layanan Aplikasi Super App.
Di dalam kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi dan komunikasi namun semua itu harus didasari dengan pemahaman yang cukup dalam menyampaikam pendapat lewat media sosial agar tidak berdampak hukum yang nantinya bisa dijerat dengan pasal yang ada dalam UU Informasi Transaksi Elektronik, oleh karena itu kita semua harus pintar dan pandai bermedia sosial.
Bermedsos dengan baik dengan narasi bahasa yang sopan dan santun menanggapi suatu pendapat di medsos dengan pendapat-pendapat yang positif sudah barang tentu tidak akan mengundang polemik ataupun niat untuk mempermasalahkan pendapat kita di medsos, karena sedikit saja kita salah menggunakan teknologi atau bermedsos akibatnya akan berdampak luas kepada kehidupan masyarakat, bangssa dan negara dan bisa menimbulkan perpecahan ataupun sebaliknya bisa menyatukan bangsa kita yang kita cintai ini.
Disampaikan pula bahwa Kecanggihan teknologi sekarang ini bisa berdampak positif dalam kehidupan kita bisa juga berdampak negatif tergantung kita bagaimana cara menggunakannya dan memahaminya, mari kita juga mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk bisa menggunakan medsos tersebut kepada hal-hal yang bermanfaat dalam kehidupan kita jangan gunakan ke hal-hal yang lain yang justru menjerumuskan kehidupan kita ke hal yang tidak baik dan berdampak hukum yang nantinya merusak mental serta masa depan kita.
Seizin Kapolres Bangli melalui Kasi Humas Iptu Wayan Sarta bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dijaman Digitalisasi,” jelas Iptu Wayan Sarta.
(HBR22/Red)