Indramayu, – Unit Reskrim Polsek Patrol jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan 3 orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian di Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Patrol, AKP H. Saripudin, membenarkan penangkapan ini.
Tiga orang laki- laki yang berhasil diamankan inisial SR (58 tahun), JRN (51 tahun), dan SKR (51 tahun).
Penangkapan dilakukan pada Jumat 08 September 2023, diketahui sekira jam 01.30, setelah anggota Unit Reskrim Polsek Patrol mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di Dusun Welini, Desa Patrol.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Patrol dan anggota Polsek lainnya segera mendatangi lokasi setelah mendapat laporan tersebut. Mereka berhasil menemukan orang-orang yang sedang melakukan aktivitas perjudian,” ujar AKP H. Saripudin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Sabtu (23/9/2023)
Selama operasi di tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 pack kartu remi warna merah putih, 1 buah buku catatan, 1 buah pulpen warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp 140.000.
AKP H. Saripudin menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penanganan lebih lanjut terhadap para pelaku serta barang bukti yang telah diamankan.
Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tindakan perjudian adalah tindakan melanggar hukum dan dapat merusak ketenteraman masyarakat. Kami akan memastikan pelaku diadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek Patrol.
Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Patrol dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana, termasuk kegiatan perjudian, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Jelas AKP H. Saripudin.