Indramayu – Polsek Pasekan Polres Indramayu Polda Jabar bersama UPTD Dinas Pertanian dan sejumlah pihak terkait terus menggalakkan upaya pencegahan bahaya setrum listrik di area persawahan.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemasangan banner “Himbauan Dilarang Memasang Setrum Listrik” di sejumlah titik strategis di Desa Brondong, tepatnya di Blok Langgen dan Blok Bondol Utara, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Selasa (11/2/2025)
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Pasekan, Iptu Edi Mulyana, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan setrum listrik, terutama di area pertanian.
“Penggunaan setrum listrik untuk mengusir hama atau tujuan lainnya sangat berbahaya, baik bagi manusia maupun lingkungan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak memasang jebakan setrum karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal hingga hilangnya nyawa,” ujar Iptu Edi Mulyana.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Babinsa Serka Muhaemin serta perwakilan dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Brondong. Mereka bersama-sama mendukung program sosialisasi ini agar para petani memahami risiko besar dari pemasangan setrum di sawah.
Selain itu, pihak UPTD Dinas Pertanian juga memberikan edukasi mengenai alternatif pengendalian hama yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti penggunaan perangkap tikus mekanis atau metode alami lainnya.
Lebih lanjut, Iptu Edi Mulyana menegaskan bahwa pemasangan setrum listrik tidak hanya membahayakan petani, tetapi juga bisa berakibat hukum bagi pelaku.
Kapolsek Pasekan berharap, dengan adanya imbauan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dan mencari solusi alternatif yang lebih aman dalam bertani.
Dengan adanya kolaborasi antara kepolisian, TNI, dan Dinas Pertanian, diharapkan kejadian kecelakaan akibat setrum listrik di persawahan dapat diminimalkan, sehingga aktivitas pertanian tetap berjalan dengan aman dan produktif. Pungkasnya