Indramayu – Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, Polsek Gabuswetan Polres Indramayu melaksanakan operasi cipta kondisi berupa razia dengan sasaran peredaran minuman keras beralkohol tanpa ijin di wilayah Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, Jum’at (14/6/2024)
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui, Kapolsek Gabuswetan AKP Agus Kristiana mengatakan, target razia ini menyasar permukiman rumah dan tempat-tempat yang biasa dimanfaatkan untuk pesta minuman keras.
“Selain ke sejumlah toko, rumah, kami juga akan razia tempat nongkrong di permukiman, karena biasanya pesta minuman keras digelar di permukiman atau lokasi – lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong,” ungkap AKP Agus Kristiana.
Razia tersebut, kata AKP Agus, dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) jelang Hari Raya Idul Adha guna mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gabuswetan Polres Indramayu.
“Khususnya dalam hal mabuk–mabukan yang disebabkan oleh Miras/ miras oplosan. Sehingga ini seringkali memicu terjadinya tindak pidana,” jelas AKP Agus Kristiana didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Menurut Kapolsek, untuk memberikan efek jera para pemilik toko ataupun penjual maka dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Para penjual disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kab. Indramayu No. 15 Tahun 2006 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas perda Kab. Indramayu No. 7 tahun 2005 tentang Pelarangan minuman,” tegas AKP Agus Kristiana.
Ia menambahkan bahwa tujuan operasi miras tersebut adalah untuk menekan terjadinya gangguan kamtimas yang bermula dari minuman keras / oplosan.
“Kami juga berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras / oplosan di wilayah hukum Polres Indramayu guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” harap AKP Agus Kristiana