MATAMAJA GROUP//Jakarta – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) belakangan meningkat. Para pelaku kerap memperdaya korbannya dengan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri.
Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang mencapai 500 kasus dalam kurun waktu tiga tahun, sejak tahun 2020 sampai 2023.
“Penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang. Telah diproses hukum oleh jajaran baik Bareskrim maupun jajaran di kewilayahan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini.
Ramadhan menjelaskan, dari total ratusan kasus TPPO tersebut modus menawarkan atau mengiming-imingi korban dengan pekerjaan di luar negeri menjadi modus yang dominan.
Bahkan dari ratusan kasus tersebut, lanjut Ramadhan, di tahun 2022 menjadi tahun dengan kasus terbanyak dari modus tersebut. Hanya saja Ramadhan tidak menyebutkan berapa jumlah kasus dengan modus tersebut di tahun 2022.
“Kami sampaikan bahwa pada Tahun 2022 terdapat kasus yang paling tinggi yaitu modusnya adalah modus pekerja migran, dan korban dalam kasus TPPO ini paling banyak adalah dengan modus pekerja migran tersebut,” tukasnya.
Kasus TPPO Jadi Perhatian Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kepala Negara meminta tidak ada pihak yang membekingi sindikat TPPO.
Pernyataan tersebut disampaikan Menko Polhukam, Mahfud Md setelah menghadiri rapat kabinet yang dipimpin Jokowi untuk membahas masalah TPPO, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
“Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada beking-bekingan karena semua tindakan yang tegas itu dibeking oleh negara, tidak ada beking-bekingan bagi penjahat. Beking bagi kebenaran adalah negara, beking bagi penegakan hukum adalah negara,” ungkap Mahfud Md.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, Presiden akan melakukan restrukturisasi Satgas TPPO. Jokowi juga meminta ada tindakan cepat dan nyata dalam sebulan ini untuk menindak para pelaku TPPO.
“Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim TPPO. Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa kepolisian, negara, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” jelasnya.
Menurut Mahfud, masalah TPPO ini juga menjadi perhatian serius negara-negara ASEAN pada pertemuan di Labuan Bajo. Indonesia diminta untuk memimpin penanganan kasus TPPO karena sudah meresahkan banyak negara.
“Semua negara ASEAN meminta kepada kita Indonesia agar mengambil posisi kepemimpinan di dalam TPPO ini, karena bagi mereka tindak pidana perdagangan orang ini sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka,” tuturnya.
“(TPPO) ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya, sementara kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tetapi terhambat. Terhambat oleh birokrasi mungkin juga perbekingan dan sebagainya,” imbuhnya.
Tindaklanjut Arahan Jokowi, Kapolri Bentuk Satgas TPPO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan Satgas TPPO dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri. Wakil Ketua Satgas TPPO ditunjuk Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
“Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” ungkap Shandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut Sandi menjelaskan, Satgas TPPO bakal dibentuk di setiap Polda. Dia menyebut Satgas ini akan berada di bawah naungan Bareskrim Polri dan dikepalai oleh Wakapolda di tiap daerah.
“Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang baik oleh satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut kepada teman-teman media,” tukasnya.
Kapolri Perintahkan Jajaran Polda Bentuk Satgas TPPO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh Polda jajaran untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa seluruh Satgas TPPO di Polda jajaran berada di bawah naungan Bareskrim Polri.
“Bapak Kapolri memerintahkan seluruh Polda membentuk juga Satgas TPPO di tingkat daerah dengan di bawah naungan Bareskrim,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa seluruh satgas TPPO di Polda jajaran nantinya akan dipimpin oleh Wakapolda sebagai Kepala Satgas-nya.
“Setiap Polda nanti Kasatgasnya dipimpin oleh Bapak Wakapolda,” ucapnya.
Beri Target Sepekan, Kapolri Minta Satgas TPPO Bongkar Perdagangan Orang
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas (satgas) yang nantinya akan menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa instruksi yang diberikan Kapolri untuk Satgas TPPO diberikan waktu satu minggu.
“Beliau kasih target seminggu,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Satgas tersebut nantinya akan dievaluasi langsung oleh Kapolri dengan ancaman sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya bagi yang tidak becus menangani kasus TPPO.
“Beliau akan kasih target. Ini akan dievaluasi. Kalau memang nggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus juga menegaskan bahwa kasus TPPO tidak bisa di-back-ing oleh siapapun. Pun bagi anggota Polri yang terlibat dalam TPPO, Propam akan menindaknya.
“Sudah jelas arahannya Pak Presiden, jelas, arahan Pak Kapolri jelas, arahan Pak Menko jelas, nggak ada beking-bekingan lah. Kalau ada yang terlibat, ya kalau misalnya yang polisi ada Propam, kalau perlu dipidana, dipidana, kalau ada melibatkan yang lain ada dari teman-teman POM nanti,” tegasnya.
Polda Metro Tangkap Empat Pelaku TPPO, Puluhan Korban Diselamatkan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Dua tersangka pasangan suami istri berinisial AG dan F ditangkap.
“Melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyaluran pekerja migran Indonesia (PMII) secara ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) malam.
“Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” ungkapnya.
Auliansyah menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut pihalnya juga mengamankan barang bukti seperti 18 buah paspor, 1 unit mobil, dan 19 tiket pesawat dari dua maskapai berbeda.
Setelahnya, Ditkrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua orang perempuan berinisial HCI dan A.
“Melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman terhadap bahasa awamnya adalah TKI ilegal,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Hengki menjelaskan, enam korban diselamatkan dari dua lokasi di antaranya satu korban LH (35) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sedangkan lima korban lain berinisial S, WN, IW, NI, dan NW di Ciracas, Jakarta Timur.
“Kita amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dari daerah-daerah lain,” tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, Hengki menambahkan polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari paspor, bukti transfer, handphone, serta bukti pemesanan tiket pesawat.
Atas perbuatannya, para pelaku tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dan juga Pasal 81 juncto pasal 69 undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.
Polri Bakal Tindak Tegas Beking Kasus TPPO
Polri memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang berupaya melindungi atau membekingi para pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tindakan tegas itu bakal dilakukan tanpa pandang bulu. Termasuk jika ditemukan pelaku yang membekingi para pelaku TPPO itu adalah pejabat pemerintah.
“Prinsipnya bahwa seperti saya katakan tadi, Polri berkomitmen untuk melakukan penindakan secara tegas. Komitmen Polri tentu kita akan menindak dengan beking-bekingnya,” ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan sanksi tegas juga menanti bagi oknum anggota Korps Bhayangkara apabila terbukti membekingi para pelaku TPPO.
“Bila ada aparat kepolisian yang menjadi beking TPPO, kami pastikan akan ditindak tegas,” ucapnya.
Ket. Foto:
Lipsus Polri Siap Tidak Tegas Pelaku TPPO, Termasuk Sikat Para Bekingnya. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)
Sumber: PMJNews.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/






