Polri Selidiki Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar, Negara Rugi Rp 1,2 Triliun

JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,2 triliun.

“Masih tahap penyelidikan ya. Pada 11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar, atau setara Rp 1,2 triliun dengan kurs saat ini, ditandatangani antara RR sebagai Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PT PLN,” ujar Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, Kamis (6/3/2025).

Arief menjelaskan, setelah konsorsium KSO BRN memenangkan lelang, pembangunan proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Akibatnya, sejak 2016 proyek tersebut mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan.

“Kami sedang mendalami kasus ini dengan memeriksa jajaran petinggi PLN,” tambah Arief.

Hingga saat ini, Polri masih mengumpulkan bukti dan mendalami peran pihak-pihak terkait dalam proyek yang diduga merugikan negara tersebut.

Pos terkait