Polri Ingatkan Anggota: Bila Warga Butuh Perlindungan, Hukumnya Wajib Diterima.

BUSERJATIM GRUOP –

Jakarta – Kasus penembakan bos rental Ilyas Abdul Rahman (48) oleh oknum anggota TNI AL di KM 45 Tol Tangerang-Merak, dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik pada aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Terutama kepada polisi yang disebut keluarga korban menolak memberikan pendampingan dan pengawalan, padahal mereka telah memintanya.

Lantas, bagaimana cara mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum, usai merebaknya kasus ini?

“Saya bisa jawab tidak bisa digeneralisir seperti itu ya, tentu langkah-langkah yang dijelaskan Pak Kapolda sudah dijelaskan, jadi masyarakat juga kami imbau setiap, ada dua hal ya, pelaporan dan pengaduan,” ujar Karo Pemas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

“Aduan tetap diterima, pelaporan juga mekanismenya ada. Artinya semua anggota Polri ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman, Kepolisian Republik Indonesia hukumnya wajib untuk diterima.” —Brigjen Trunoyudo.

Truno mengatakan, bila polsek tak memiliki kemampuan dalam kuantitas maupun kualitas tentu bisa di-backup atau meminta bantuan di tingkat satu atasnya yaitu polres.

“Demikian juga polres bisa minta perkuatan sampai ke polda, begitu selanjutnya sampai ke Mabes Polri,” jelas Truno.

“Maka tentunya Pak Kapolda Banten sudah menyampaikan itu adalah suatu tindakan dari Kapolda Banten sebagai tindakan atas pelanggaran ketidakprofesionalan personel yang di Banten untuk dilakukan tindakan secara tegas dan proporsional, bahkan prosedur,” ungkapnya.

 

[ dd99 / elangbali ]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *