KOTA SORONG PBD, BUSERJATIM.COM GROUP (13/02/2025) – Satuan Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap sebuah pabrik ilegal pembuatan minuman keras jenis Chiu yang beroperasi dengan menggunakan alat-alat modern di sebuah bengkel yang terletak di belakang Gedung Sirambe, Jalan Sungai Remu, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Penangkapan ini terjadi pada hari Rabu (13/02/2025), setelah polisi melakukan pemantauan intensif selama lebih dari sebulan.
Kapolresta Sorong Kota, Kombespol Happy Perdana Yudianto, S.IK., MH, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi selama sekitar satu bulan. Bahan baku untuk produksi minuman keras ilegal ini didatangkan langsung dari China. “Pabrik ini memproduksi minuman keras dengan bahan baku yang dikirim dari luar negeri. Proses produksi menggunakan teknologi tinggi, dan kami sudah memantau aktivitas mereka selama lebih dari sebulan sebelum akhirnya melakukan penangkapan,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, bahan baku minuman keras tersebut berasal dari China dan melalui jalur tertentu, yang masih dalam penyelidikan. “Kami masih mendalami jalur distribusi dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pengiriman bahan baku tersebut,” tambah Kombespol Happy.
Proses produksi minuman keras ini dilakukan dengan cara fermentasi menggunakan bahan baku utama yang diolah selama 15 hari. Namun, sebelum polisi melakukan penangkapan, produk tersebut belum sempat dikemas dan masih berada dalam ember-ember besar di dalam bengkel. Polisi mendapati minuman keras tersebut dalam keadaan setengah jadi.
Meskipun pelaku mengklaim bahwa kandungan alkohol dalam produk tersebut mencapai 45%, Polresta Sorong masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kandungan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. “Kandungan alkoholnya sangat berisiko bagi kesehatan. Kami akan segera melakukan uji laboratorium untuk memastikan tingkat bahaya dari produk ini,” jelas Kapolresta.
Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami lebih dalam mengenai jaringan distribusi dan pemasaran miras ilegal tersebut, termasuk rencana mereka untuk memasarkan produk ke berbagai kota. Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa apakah ada keterlibatan oknum petugas di pelabuhan yang mungkin membantu dalam proses pengiriman bahan baku dari luar negeri.
Kombespol Happy menambahkan, meskipun satu orang telah ditangkap, penyelidikan lebih lanjut masih akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan produksi dan distribusi minuman keras ilegal ini. “Kami tidak akan berhenti sampai tuntas, dan akan terus mengembangkan penyelidikan ini,” tegasnya.
Dengan berhasilnya pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mencegah peredaran minuman keras ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat di Kota Sorong dan sekitarnya.
(Timo)