TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus penganiayaan secara bersama – sama di dua TKP diwilayah Kabupaten Tulungagung.
Konferensi Pers dipimpim langsung Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH didampingi Kasat Rekrim AKP Christian Kosasih, SIK, Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko SH,, Kanit Pidsus Ioda Ziko Bintang , S.Tr.K bertempat di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (22 /03/2022).
AKBP Handono mengungkapkan pers release hari ini yakni terkait ungkap Kasus penganiayaan secara bersama – sama yang melibatkan Oknum dari Perguruan Pencak silat yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung.
Ada Tiga Laporan Polisi di 2 tempat kejadian penganiayaan yang menjerat para tersangka, masing-masing Tanggal 3 Maret 2022 di depan SMK 1 Tulungagung dan tanggal 18 Maret 2022 terjadi di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat.
“Untuk TKP di depan SMK 1 Tulungagung ada dua Laporan Polisi yang pertama terkait penganiayaan secara bersama – sama dimana awalnya para pelaku mengkonsumsi minuman keras, kemudian laporan polisi yang kedua dengan TKP yang sama tetapi disitu ada penghasutan supaya para pelaku melakukan penganiayaan secara6 bersama – sama kepada korban”, terang Kapolres.
Untuk TKP di Desa Gamping, para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada korban yang kebetulan memakai atribut dari perguruan silat.
“Awalnya korban melakukan konvoi kemudian melewati daerah basis dari perguruan pencak silat lain akhinya terjadi penganiayaan”, sambungnya.
Lebih jauh AKBP Handono mengatakan, Dari dua tempat Kejadian Perkara ada 5 korban, Tkp pertama ada 2 korban dan tkp kedua 3 korban
“Di TKP pertama di amankan 7 tersangka (5 tersangka dewasa, 2 tersangka dibawah umur) dan TKP kedua dari hasil pemeriksaan ada 6 tersangka, 2 tersangka sudah diamankan (1 tersangka dewasa, 1 tersangka dibawah umur) dan 4 tersangka DPO dalam pengejaran petugas”, terang AKBP Handono.
Barang bukti yang di amankan, 1 unit spd motor ,1 buah helm, 1 buah jaket ,1 buah pipa paralon, 2 buah kaos.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP untuk kasus penganiayaan secara bersama – sama dan Pasal 160 KUHP untuk kasus penghasutan.
Kapolres mengatakan Dari hasil pemeriksaan, pemicu dari terjadinya penganiayaan secara bersama- sama karena korban memakai atribut dan minuman keras.
Kapolres Tulungagung mengutarakan tidak ada perguruan pencak silat yang mengajari kekerasan.
“Bahwa tindak pidana penganiayaan secara bersama sama ini tidak ada kaitannya dengan perguruan pencak silat, ini hanya perilaku oknum oknum yang tidak bertanggung jawab”, ujar Kapolres.
“Saya berharap ini kejadian yang terkahir dan tidak ada lagi kejadian – kejadian kasus penganiayaan lagi di wilayah Kabupaten Tulungagung”, pungkas AKBP Handono (Andi – NN95 – HUM RESTU)