BUSERJATIM, GROUP –
Tuban – Menyusul beredarnya laporan mengenai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Tuban yang diduga melibatkan seorang perempuan bernama Luluk, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban langsung bergerak cepat. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan Luluk yang beralamat di Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Pada hari Rabu (02/10/2024) Pukul 12.30 Wib s.d selesai.
Setelah memastikan alamat lengkap terduga, petugas bergerak ke lokasi pada hari yang telah ditentukan untuk melaksanakan penggeledahan dan pengecekan terkait kebenaran dugaan peredaran obat-obatan berbahaya. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, petugas memeriksa seluruh ruangan, termasuk kamar, serta tempat-tempat lain yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan barang berbahaya.
Meskipun penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, hasil yang diinginkan oleh pihak kepolisian tidak didapatkan. “Selama proses pengecekan dan penggeledahan, kami tidak menemukan tanda-tanda adanya aktivitas transaksi obat-obatan berbahaya di rumah yang bersangkutan. Tidak ada bukti fisik yang mengarah pada kegiatan ilegal seperti yang diduga sebelumnya,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam penggeledahan tersebut.
Petugas menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi aktivitas jual-beli obat-obatan terlarang atau bahan berbahaya lainnya di rumah yang dihuni oleh Luluk. Kondisi rumah juga tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan, seperti yang diberitakan sebelumnya.
Tidak berhenti di sana, sehari sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polres Tuban, bekerja sama dengan Kanit Reskrim Polsek Merakurak, juga melaksanakan pengecekan serupa di salah satu rumah milik seorang pria bernama A yang berlokasi di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Penggeledahan dilakukan menyusul laporan serupa terkait dugaan peredaran obat-obatan berbahaya. Namun, lagi-lagi, petugas tidak menemukan hasil yang sesuai dengan harapan.
“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah Sdr. A di wilayah Kecamatan Merakurak. Sama seperti di lokasi pertama, hasilnya nihil. Kami belum menemukan bukti kuat terkait dugaan peredaran obat-obatan berbahaya,” ungkap petugas tersebut.
Meskipun hasil penggeledahan tidak memberikan bukti konkret mengenai keterlibatan kedua terduga dalam peredaran obat-obatan berbahaya, petugas Satresnarkoba Polres Tuban menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan memantau secara ketat wilayah tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Meskipun kali ini tidak ditemukan bukti, kami tetap akan memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk mengenai peredaran obat-obatan berbahaya. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolres Tuban.
Terkait dugaan ini, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang. Polres Tuban juga mengajak masyarakat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Tuban.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kami memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkas petugas.
Kasus ini akan terus dipantau oleh Satresnarkoba Polres Tuban, dan perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada publik sesuai dengan hasil penyelidikan lanjutan.
(Red)