TUBAN, BUSERJATIM. COM GROUP – Polres Tuban tak pernah berhenti dalam memerangi peredaran Narkoba dan obat-obatan berbahaya .
Terbukti dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 Kasus Narkoba diantaranya 13 kasus sabu dan 29 kasus obat berbahaya.
Diantara 42 kasus tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 44 tersangka serta barang bukti Sabu seberat 66,41 gram, 240 Butir carnopen, Pil LL sebanyak 57.763 Butir, 1.166 Butir Pil Y serta Tramadol/Hexymer sebanyak 320 butir.
Dalam konferensi pers yang digelar pagi ini, Senin (26/06/23) Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kasus yang berhasil diungkap jajarannya didominasi obat-obatan terlarang kategori golongan III dalam undang-undang Narkotika yakni pil LL.
“Saat ini sudah dalam proses dan beberapa tersangka sudah p21 sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya” ucapnya.
Lebih lanjut Suryono menuturkan bahwa pil doble L tersebut diperoleh para tersangka dari luar Tuban yakni dari Jawa tengah yang kemudian diedarkan kepada masyarakat nelayan pesisir pantai.
“Rata-rata digunakan oleh para nelayan yang konon katanya, nanti bisa kita cek langsung kepada para tersangka atau pengguna katanya biar kuat melek” Tuturnya.
Suryono berharap dengan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, para tersangka yang diantaranya merupakan residivis segera menyadari bahwa tindakannya tersebut dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
“Mudah-mudahan dengan dilakukan tindakan secara hukum dapat sadar dan berhenti dari kegiatan yang selanjutnya” tutupnya.
Ditempat yang sama Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., mengatakan dalam penangkapan tersangka pemilik 20 ribu butir pil doble L tersebut usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dalam pengembangannya didapatkan bahwa pelaku membawa barang bukti dari luar kota menuju Tuban.
Selanjutnya dilakukan penghadangan dan penggeledahan serta pengembangan didapatkan juga barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 20 gram dengan tersangka yang sama.
“Itu belum diedarkan, rencananya menurut pelaku barang tersebut akan diedarkan di wilayah Jatirogo dan sekitarnya” terang AKP Teguh. (*)