SUBANG,BUSERJATIM.COM – Terkait dengan Pemberlakuan pembatasan jam operasional sesuai Surat Edaran Bupati Subang tentang PPKM Level 3, Polres Subang Bersama Tim Gabungan semakin intensif melaksanakan himbauan, edukasi maupun operasi yustisi dalam rangka menegakkan pelaksanaan PPKM level 3, Kamis (19/08/2021).
Kapolres Subang AKBP Sumarni menyampaikan bahwa hal tersebut adalah dalam rangka menurunkan penyebaran civid 19 di Kabupaten Subang. Para Personel Polres Subang terus menggiatkan kegiatan edukasi dan operasi Yustisi melalui patroli gabungan, ujarnya.
Dalam operasi tersebut personil yang terlibat diantaranya Kanit Laka Sat Lantas Polres Subang, Perwira Polres Subang, Personel Satfung Polres Subang, Personel Kodim 0605 Subang, Personel Sat Pol PP Subang, Personel BPBD Kab. Subang, Personel Dishub Kab. Subang
Adapun Route dalam pelaksanaan Patroli serta himbauan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 untuk mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah Kab. Subang yaitu Mako Polres Subang – Jl. Mayjend Sutoyo – Jl. K.S Tubun – Jl. Darmodiharjo – Jl. Otto Iskandardinata – Pertigaan Wesel – Jl. DI. Panjaitan -perempatan Soklat – Jl. R.A Kartini – wisma Karya – Jl. A. Yani – Andalas – Jl. Letjen Suprapto – Jl. Otto Iskandar – Jl. Pejuang 45 – Polres Subang (Finish).
(Alex)