Polres Ponorogo, Kodim 0802, Satpol PP Dan BPBD, Gelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Ponorogo

PONOROGO,BUSERJATIM.COM – TNI – Polri Bersama Pemerintah Daerah Ponorogo, Satpol PP dan BPBD terus melaksanakan Operasi Yustisi dengan menggunankan cara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bertempat di Jln Ponorogo – Wonogiri tambak bayan Ponorogo, Minggu 22 Agustus 2021.

Total ada 26 KTP terjaring dalam operasi ini karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan kebanyak warga tidak memakai masker.

Kapolres Ponorogo melalui Kasat Samapta Polres Ponorogo AKP Edi Suyono, SE menuturkan operasi ini akan terus dilaksanakan karena masa pendemi covid 19 sampai saat ini belum juga usai.

Disampaikan Edi, Total pelanggar PPKM Darurat yang ditindak sebanyak 26 orang dengan perincian; Denda Administratif 6 orang, Sanksi Sosial 5 orang, Teguran Lisan 15 orang dan Pembubaran Pengunjung Nihil

Selanjutnya Para pelanggar akan mengikuti sidang Yustisi dan pelanggar yang sudah ditetapkan hukuman oleh hakim diharuskan membayar sanksi denda serta sanksi sosial. Jumlah hasil sanksi denda yang terkumpul selanjutnya di setorkan ke kas negara dengan pihak Kejaksaan sebagai eksekutor.

Edi berharap dengan dilakukannya sidang ini masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku di PPKM level 3, sehingga kita bersama bisa terbebas dari covid-19,” Tutup Kasat Samapta Polres Ponorogo AKP Edi Suyono, SE.

Sumber :Humas

Jurnalis :Alex

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *