Buserjatim.com-Ngawi,- Untuk meningkatkan disiplin dan penegakan Prokes pada masyarakat dalam masa PPKM Level 4 Covid-19, Polres Ngawi melaksanakan patroli gabungan Operasi Yustisi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Ngawi.
Dalam patroli gabungan yang digelar pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 mulai pukul 14.15 sampai dengan 15.30 WIB tersebut Pleton Siaga I PPKM Level 4 Covid-19 Polres Ngawi memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penegakan Prokes dimasa PPKM Level 4 Covid-19.
Selain itu, Pleton Siaga I PPKM Level 4 Covid-19 Polres Ngawi yang dipimpin oleh Pawas, Kasat Sabhara AKP Didik Supriyanto didampingi Kanit III Satintelkam IPTU Tri Handoyo, KBO Binmas IPTU Anang Hari S, Kaurmintu Lantas IPDA Prinanto serta Personil Pleton Siaga I PPKM Darurat Polres Ngawi dalam kegiatan tersebut juga membagikan bantuan sembako berupa beras kepada warga Kabupaten Ngawi yang terdampak PPKM Darurat.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. mengatakan, terkait Prokes dimasa PPKM Level 4 Covid-19, dirinya telah mengeluarkan Surat Perintah dengan Nomor : Sprin/705/VII/OPS.2./2021 tanggal 12 Juli 2021.
Menurut AKBP I Wayan Winaya, Sprint tersebut diterbitkan mendasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali serta SE Bupati Ngawi Nomor : 065/07.80/404.011/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Dimana dalam Inmendagri dan SE Bupati Ngawi tersebut mengamanatkan kepada TNI-POLRI untuk melaksanakan Giat Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Juli 2021,” tutur Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP I Wayan Winaya menyebutkan, kegiatan diawali dengan apel gabungan persiapan pelaksanaan patroli gabungan Operasi Yustisi peningkatan disiplin dan penegakan Prokes dalam masa PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi di samping Pendopo Wedya Graha.
“Dalam patroli gabungan operasi yustisi ini kami memberikan himbauan dan sosialisasi penerapan dan penegakan protokol kesehatan serta memberikan bantuan sosial kepada para pedagang yang terdampak masa PPKM Level 4 Covid-19 yakni Sembako berupa beras dengan berat sebesar masing-masing 5 Kg dengan kepada pedagang kaki lima dan warung di beberapa ruas jalur wilayah di kota Ngawi,” ujar orang nomor satu di Polres Ngawi ini.
Adapun himbauan yang dimaksud, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pihaknya menghimbau kepada para pedagang untuk tidak melayani makan ditempat, menerapkan Prokes Ketat dengan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak tidak hanya itu pihaknya juga memberikan bantuan sosial sembako berupa beras 5 Kg kepada para pedagang terdampak PPKM Level 4 Covid-19.
Selain itu, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan, bahwa kepada para pembeli dihimbau untuk tidak makan ditempat, menghindari kerumunan serta menerapkan Prokes Ketat dengan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak
“Dalam kegiatan ini, ada 10 paket sembako yang kita berikan kepada para pedagang kaki lima dan warung di seputaran Kota Ngawi, 2 diantaranya kedapatan melanggar Prokes dan aturan yang ditetapkan selama PPKM Darurat,” terang AKBP I Wayan Winaya.
AKBP I Wayan Winaya menambahkan, himbauan dan sosialisasi dilaksanakan secara humanis dengan maksud dan tujuan warga masyarakat memiliki kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM Darurat Covid-19.(alex)