Polres Ngawi Gelar Rekonstruksi Kasus Curas, Korban Meninggal Dunia

 

NGAWI,BUSERJATIM.COM GROUP Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut, Satreskrim menetapkan satu orang tersangka berinisial S bin DS (57), laki-laki, dengan alamat Kel/Kec. Banguntapan Kab. Bantul, DIY, yang tak lain merupakan salah satu penghuni kos di rumah korban.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., menggelar rekonstruksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP (tempat kejadian perkara) yakni di rumah korban (pemilik kos), almh D (61), masuk Dsn. Balong RT. 002 RW. 002 Ds. Beran Kec./Kab. Ngawi, pada Senin (6/1/2025)

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa rekonstruksi dilakukan agar bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.

“Hari ini kami laksanakan rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi ketika dikonfirmasi media, pada Senin (6/1/2025)

Rekonstruksi yang langsung diperagakan oleh tersangka, diharapkan dapat memberikan gambaran kepada polisi dan pihak kejaksaan serta penasehat hukum (pengacara) untuk melihat peristiwa sebenarnya.

“Ada sebanyak 40 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.

Kejadian tersebut, awalnya diketahui pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB dan dilaporkan ke kepolisian sekira pukul 14.30 WIB.

Menurut keterangan saksi K (39), bahwa korban hingga siang hari belum keluar rumah kemudian mengecek posisi pintu rumah korban dalam keadaan terkunci, dan saksi sempat melihat kondisi rumah melalui jendela rumah, ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat.

Karena merasa curiga, saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, kemudian pintu rumah milik korban dibuka paksa oleh polisi.

Saat pintu sudah terbuka ada darah di lantai, serta korban dalam keadaan terlentang dengan posisi kedua tangan ditali, serta muka juga ditali dengan menggunakan kain.

Dengan adanya kejadian dan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi menyelidiki dan berhasil mengungkapnya, akhirnya pelaku dapat diamankan dalam kurun waktu 7×24 jam

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah taplak meja warna hijau muda, 1 (satu) buah selimut warna biru, 1 (satu) buah kerudung warna biru motif bunga, 1 (satu) buah baju warna biru tua, 1 (satu) buah rok warna merah maron, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna merah putih No.Pol. AE 3826 JAW.

“Pelaku dipersangkaan pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R. (Hmsresngw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *