NGAWI,BUSERJATIM.COM -, 5 April 2025 – Dua pria berinisial R (58) dan AR (25), warga Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diamankan Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, karena diduga menyelundupkan tiga ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi. Keduanya ditangkap bersama sebuah truk bermuatan puluhan sak pupuk jenis Urea dan Phonska.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pupuk subsidi tersebut diduga kuat akan dijual secara ilegal di wilayah Ngawi. Pelaku membeli pupuk dari sisa jatah petani yang tidak digunakan dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 per sak, memberikan keuntungan Rp10.000 per sak kepada petani.
“Setelah pupuk subsidi terkumpul sebanyak 3 ton, kedua pelaku mengirimkannya ke Ngawi menggunakan kendaraan truk,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi.
Ia menambahkan, pelaku AR awalnya menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial Facebook dan kemudian berkomunikasi dengan calon pembeli melalui WhatsApp. Setelah mendapat pesanan dari Ngawi, AR meminta R untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska. Rencananya, pupuk yang dibeli seharga Rp100.000 per sak itu akan dijual kembali seharga Rp250.000 per sak.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk engkel kuning berpelat G-9768-AC, 20 sak pupuk Urea, dan 40 sak pupuk Phonska. Kedua pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Ngawi.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar, sesuai aturan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.
“Polres Ngawi berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.






