Polres Ngawi Amankan Pelaku Upaya Perampasan Kaos di Jalan Raya Ngawi–Solo

NGAWI, BUSERJATIM.COM – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pemuda berinisial AP (18), warga Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, diamankan setelah diduga melakukan percobaan perampasan kaos yang dikenakan seorang warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di depan sebuah angkringan di Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan. Saat itu, korban hendak membeli es teh ketika tiba-tiba didatangi pelaku yang mengaku berasal dari salah satu perguruan silat. Pelaku kemudian mencoba merampas kaos korban, namun gagal karena korban mempertahankan pakaian yang dikenakannya.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berkat kehadiran patroli Polisi Sigap — gabungan anggota Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim — pelaku berhasil diamankan di lokasi setelah sempat berusaha melarikan diri.

“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Ngawi dalam keterangannya kepada media pada Selasa (6/5/2025).

Setelah menerima laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., bersama Tim Tiger segera melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti.

Barang bukti yang disita petugas antara lain: satu buah kaos hitam bertuliskan DOG DESTROYER DENDAM ABADI, satu buah hoodie hitam, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.

“Respon cepat atas potensi kerawanan sekecil apa pun adalah komitmen kami agar situasi Kamtibmas di Ngawi tetap kondusif,” pungkas Kapolres Ngawi.

Pos terkait