Polres Madiun Kota,Bekuk Pemuda Hina Wartawan Asal Magetan

BUSERJATIM.COM-MADIUN-ungkap tindak pidana UU ITE yang mendiskreditkan profesi wartawan yang dilakukan oleh pelaku MAA (23) yang merupakan warga kabupaten Magetan melalui media sosial, Kamis (29/7/2021).

Giat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana. Putu menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat pada tanggal 20 Juli 2021

tentang unggahan yang berujung adanya komentar yang menghina rekan media. Lalu dilakukan penyidikan oleh anggota Reskrim yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyebarkan penghinaan tersebut, Selasa (27/7/2021) lalu.

“Iya pihak kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga mentransmisikan penghinaan tersebut, kemarin lusa, Selasa (27/7/2021),” terangnya.

Menilik dari aduan yang dilaporkan, pihak Polres Madiun Kota menerapkan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 sebagai pembaharuan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dimana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumentasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik yang mana pelaku bisa diancam pidana kurungan 4 tahun dan atau denda kurang lebih 750 juta rupiah.

Namun, dari hal diatas kalau UU ITE sebisa mungkin harus mengedepankan Restorative Justice atau suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

“Kami menindaklanjuti berdasarkan delik pengaduan dan memberikan ruang untuk Restorative Justice,” jelas Dewa didepan awak media. “Kami kembalikan kepada pelapor, apakah nantinya cukup dengan permintamaafan secara terbuka didepan forum dan harus diposting lagi,” tambahnya.

Dalam penyidikan pelaku mengakui perbuatannya karena postingan video sebelumnya.

“Saya memohon dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan di Madiun khususnya, atas komentar saya sebelumnya yang telah menyinggung wartawan dan pihak lain.

Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan saya akan lebih bijak lagi di media sosial,” ungkap MAH saat menyampaikan permintaanmaafan didepan awak media.

Kasus pelanggaran UU ITE kali ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat untuk tidak dengan mudah memberi komentar yang tidak seharusnya tersirat dalam unggahan suatu postingan. Kapolres Madiun Kota pun berharap sekaligus menghimbau pada masyarakat dalam bermedia sosial.

“Himbauan saya, masyarakat jangan mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya atau memberi komentar yang tidak pantas. Memang sekarang media sosial merupakan ruang terbuka untuk semua, tapi di sana ada hak orang lain yang harus kita hargai,” pungkas Dewa.

Pada kasus tersebut, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan sebagai alat transmisi dan mengetik berita tersebut dari tangan pelaku.

Jurnalis : Yono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *