KOTA MADIUN, BUSERJATIM.COM GROUP || Kamis (30/01/25) Polres Madiun Kota merilis hasil ungkap kasus curanmor dan curat brankas yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto S.I.K, M.H., mengungkapkan bahwa Polres Madiun Kota telah berhasil mengungkap 19 TKP curanmor serta 1 TKP curat brankas dengan tersangka berjumlah 7 orang.
Adapun untuk kasus pencurian dengan pemberatan dengan objek brankas berisi uang sejumlah 52 jt , terjadi di gudang PT. Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe jl. Raya solo Jiwan Madiun pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 02.00 Wib. Pelaku mengambil brankas dengan cara memotong kunci pintu yang terbuat dari besi, selanjutnya masuk ke ruang kerja dan mengambil brankas dan dibawa ke Wilayah Magetan untuk dibongkar dan diambil isinya. Tersangka kasus tersebut inisial BGE (exs pegawai) dan EAI yang saat ini di tahan di Rutan Polres Madiun Kota.
Untuk kasus curanmor yang berhasil diungkap dilakukan oleh kelompok yang berbeda. *Pertama* dilakukan oleh tersangka W.R dan D.A.S , modus tersangka adalah menggunakan kunci T dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di tempat kos /rumah yang tidak berpagar. Pelaku mengambil di waktu tengah malam sekira jam 23.00 Wib hingga jam 04.00 Wib dinihari di saat pemilik kendaraan sedang istirahat. Para pelaku juga sudah mempersiapkan gunting pemotong , jika menemui sasaran berada di tempat parkir yang berpagar. Hasil pengembangan kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 17 TKP diwilayah hukum polres Madiun kota dan juga wilayah hukum Polres lain.
*Kedua* pelaku pencurian sepeda motor lain atas nama tersangka T.H. yang melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus mencari sepeda motor yang terparkir diarea persawahan yang ditinggal pelaku, dari hasil pengembangan tersangka melakukan di 1 TKP wilayah Sawahan Kota Madiun dengan objek Honda Beat AE 2842 DK.
*Ketiga* untuk tersangka lain adalah M.R dan 1 (satu) pelaku lainnya yang melakukan pencurian sepeda motor Vario AE 3596 DI pada hari Minggu 26 Januari 2025 sekira jam 00.19 Wib di Jl. Sikatan GG. Merak timur Kota Madiun. Tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di area kos-kosan yang tidak berpagar. Kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kasatreakrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan S.H.,M.H., menyampaikan bahwa terhadap tersangka disangka melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Disamping itu Kasatreskrim juga berpesan bahwa diantara kasus yang menjadi atensi adalah kasus pencurian sepeda motor, Polres Madiun Kota berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap kasus tersebut. Dan terhadap masyarakat Kota Madiun khususnya dan masyarakat yang datang diwilayah kota Madiun agar berhati-hati dan jangan lengah terhadap adanya kasus curanmor yang terjadi. “Kami berpesan”, pastikan kendaraan bermotor terparkir ditempat aman, sudah dikunci stang/terkunci dengan baik dan bila diperlukan dengan menambah pengaman ganda .”tukas Kasatreskrim.
Dalam rangkaian kegiatan release tersebut, telah diserahkan 2 (dua) unit sepeda motor objek kejahatan oleh Kapolres Madiun Kota dan Wakapolres Madiun Kota kepada korban/ pemiliknya yang disambut bahagia dan terharu oleh para pemilik sepeda motor tersebut. (hms).