MADIUN, BUSERJATIM. COM GROUP – Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 24 Maret 2024, di sebuah rumah di Jl. Cempedak No. 14, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Pelaku yang ditangkap beeinisial B.Y A dan E.W dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 lilitan isolasi berwarna biru yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,12 gram yang dibeli dari sdr. E.W tersebut seharga Rp. 1.225.000,-.
Selain itu, juga ditemukan dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim operasi “PEKAT SEMERU 2024” yang tergabung dalam Polres Madiun Kota. Pelaku beserta barang buktinya telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kasihumas Polres Madiun Kota Iptu Supriyanto membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Madiun Kota telah menangkap kedua Tersangka B.Y A dan E.W dirumahnya beserta dengan barang bukti,”jelasnya.
Kemudian akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.(hms)