Polres Madiun gelar Press Release Akhir Tahun 2021, di Joglo Polres Madiun.

BUSER JATIM.COM- Madiun kamis (30/12/2021)
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan bersama Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto, Dandim Madiun Letkol Inf Edwin Charles, perwakilan dari Pengadilan Negeri Madiun, Kejaksaan Negeri Madiun, Bea Cukai, BNN dan Tokoh Agama.

AKBP Jury mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Kasus yang kami ungkap, mulai dari kasus narkoba, obat keras, miras, knalpot brong dan lain sebagainya,” ujarnya.

Lanjutnya, penyalahgunaan narkoba dan obat keras, baik pengedar maupun pemakai sebanyak 45 kasus dengan tersangka 44 orang, barang bukti berupa sabu-sabu seberat 83,69 gram, ganja sebanyak 0,8 gram, Pil double L sebanyak 6313 butir. Adapun barang bukti dari kejahatan yang lain berupa miras dan knalpot brong.

Barang bukti Narkoba dimusnahkan dengan cara di blender, untuk knalpot brong di potong menggunakan gergaji mesin dan untuk miras di tuang kedalam tong sampah, jelasnya.

AKBP Jury menyebut, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Madiun dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan terutama penyalahgunaan Narkoba dan Miras.

Polri akan terus mencegah dan memberantas kejahatan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Madiun, tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *