MADIUN,BUSERJATIM.COM GROUP-
Polres Madiun akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IR (28) yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan seorang wanita inisial MB yang ditemukan dalam kamar kostnya.
Keberhasilan Polres Madiun tersebut, disampaikan oleh Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Khrisna, pada Press Release di Pendopo polres Madiun, Selasa (11/7/2023).
“Korban ditemukan pada hari Rabu (5/7/2023), sekitar pukul 14.00 wib di dalam kamar kos yang terletak di kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, kabupaten Madiun,” Ujar Yulie.
Ia mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di daerah Pekanbaru, Riau. Korban dan pelaku awalnya berkenalan di media sosial, hingga berlanjut dengan bertukar nomor dan melakukan kopi darat.
“Pelaku berkenalan lewat media sosial. Dan akhirnya pada 1 Juli mereka melakukan pertemuan dan sempat melakukan hubungan suami istri. Pada esoknya pelaku sempat melihat dompet korban yang berisikan uang pecahan 100 ribu dalam jumlah banyak sehingga timbul niatan untuk menguasainya,” lanjutnya.
Hingga pada tanggal 3 Juli, saat korban dalam keadaan tengkurap bermain HP dan lengah dicekik oleh pelaku dari belakang serta menginjak kepala korban beberapa kali hingga membentur ke lantai, kemudian tangan dan kaki korban diikat menggunakan kabel antena televisi serta menyumpal mulut korban dengan kain handuk.
“Akhirnya pelaku meninggalkan korban dengan membawa uang sejumlah 5 juta rupiah, 2 HP korban serta 1 sepeda motor jenis Nmax.”pungkas Yulie.
Dari kasus ini pelaku pembunuhan terjerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara.






