Polres Lamongan Tangkap Pelaku Penembakan Airsoft Gun di Sukorame

LAMONGAN, BUSERJATIM.COM – Polres Lamongan Polda Jatim bersama Polsek Sukorame berhasil menangkap pelaku utama kasus penembakan menggunakan airsoft gun yang terjadi di Jalan Raya Sukorame-Kedungadem, tepatnya di Hutan Ngranggon, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, pada Selasa malam (4/3) pekan lalu.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Selasa (11/3), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka hanya dalam waktu enam jam setelah kejadian.

“Dua orang berhasil kita amankan enam jam setelah kejadian, dan setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Bobby.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Satreskrim Polres Lamongan dalam merespons aduan masyarakat dan mengungkap tindak kejahatan.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan korban, V.V.S, yang mengadu ke Polsek Sukorame bahwa dirinya menjadi korban penembakan pada Selasa (4/3) pukul 23.30 WIB.

Menurut Kapolres, dua pemuda berboncengan dengan sepeda motor berknalpot brong melakukan penembakan yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet di lengan kiri.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah A (24), warga Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, dan A.A.N, warga Desa Sembung, Sukorame.

“Tersangka A ini merupakan residivis kasus Pasal 170 KUHP dan pernah menjalani hukuman tujuh bulan di Lapas Bojonegoro,” ungkap AKP Rizky.

Dalam aksi kejahatan ini, tersangka A berperan sebagai eksekutor yang menembakkan airsoft gun sebanyak dua kali, sementara A.A.N bertindak sebagai pengendara sepeda motor.

“Dari pengakuan tersangka, senjata airsoft gun tersebut dibeli melalui platform YouTube pada tahun 2024 seharga Rp3.500.000,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pistol mainan warna hitam beserta peluru plastik, satu peluru gotri, serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor. Polisi juga mengamankan Visum Et Repertum (VER) sebagai bukti medis atas luka korban.

Motif Kejahatan dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan penyelidikan, kejadian ini bermula dari rasa tidak terima pelaku karena korban menyalip kendaraan mereka dalam perjalanan pulang. Dalam kondisi mabuk, pelaku menghentikan korban dan menembaknya sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lamongan.

“Kami mengajak seluruh warga untuk selalu menjaga kondusifitas dan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Pos terkait