JEMBER ,BUSERJATIM COM – Kepolisian Resor (Polres) Jember, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Jember. Tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diamankan karena diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/3), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 19 jeriken berisi 457 liter BBM bersubsidi jenis solar,” ujar AKBP Bayu.
Modus Operandi: Manfaatkan Barcode MyPertamina yang Tertinggal
Ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari dua operator SPBU 54.681.39 dan satu pengawas SPBU. Modus yang mereka gunakan adalah membeli solar subsidi menggunakan barcode MyPertamina milik masyarakat yang tertinggal di SPBU, lalu menjual kembali BBM tersebut kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.
Praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2023. Para pelaku membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya ke pengecer seharga Rp7.800 per liter, dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
Selain BBM subsidi, polisi juga menyita delapan barcode MyPertamina yang digunakan dalam aksi ilegal ini.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Polres Jember mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan praktik serupa di SPBU lain.






