JEMBER,BUSERJATIM.COM- Polres Jember mengadakan press conference bertempat diruangan Rupatama Polres Jember, terkait kasus Tindak pidana penculikan anak, Sabtu(18/09).
Menurut keterangan AKP Komang Yogi Arya Wiguna.SIK.MH ( Kasat Reskrim Polres Jember) adanya laporan yang telah di terima 20 Agustus 2021 tentang penculikan anak.
Ketika diadakan press conference Kasat menjelaskan kronologi kejadian,” seorang wanita yang berinisial DC (27) alamat Kecamatan Glagah Banyuwangi telah melaporkan bahwa anaknya hilang, dimana awalnya FR ( 7 bulan) dititipkan di tetangga kostnya”, ujarnya.
“Ketika DC pulang kerja dan mau mengambil anaknya ternyata tidak ada dan akhirnya DC melaporkan ke pihak kepolisian karena DC merasa ketakutan”, imbuhnya.
DC yang diketahui seorang yang pernah menikah dengan BY (31) Kalisat, secara agama atau Siri kemudian miliki seorang anak yang berinisial FR, “dulu sebelum menikah BY mengaku kalau nel punya istri, ternyata setelah saya hamil dia meninggalkan saya dan ternyata sudah menikah”, ujar DC ketika di konfirmasi.
Kemudian kasat menjelaskan di hadapan para media terkait adanya penculikan oleh bapaknya sendiri, ” sampai saat ini motifnya masih belum diketahui, karena yang menculik bukan orang lain namun bapaknya sendiri, sehingga kami perlu mendalami kasus ini”, Katanya.
” Memang itu anak kandungnya namun cara mengambil yang salah sehingga ibu kandungnya melaporkan ke pihak kepolisian”, tambahnya.
Untuk kasus ini dikenakan pasal 330 KUHP penjara paling singkat 3 tahun dan paling la 15 tahun serta denda sebesar Rp. 60.000.000 sampai Rp.300.000.000,-
Sumber.(Imam/Humas Polres Jember)