Indramayu – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar berperan aktif sebagai narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia lembaga penyedia layanan perlindungan dan penanganan bagi anak dan perempuan korban kekerasan di tingkat kabupaten.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (9/7/2025) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
Dalam kegiatan tersebut Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu, IPDA Ragil Zaini Firdaus, S.H., memaparkan secara komprehensif berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta langkah-langkah penanganannya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk membangun pemahaman bersama lintas sektoral dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan secara terpadu dan berperspektif korban,” ungkap IPDA Ragil Zaini Firdaus dalam paparannya.
Dalam sesi tersebut, IPDA Ragil Zaini Firdaus menjelaskan pengertian anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.
Ia juga memaparkan jenis-jenis tindak pidana kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga kekerasan psikis.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bentuk penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), termasuk mekanisme diversi, pendampingan, dan proses hukum formal sesuai KUHAP.

IPDA Ragil Zaini Firdaus juga menyoroti pentingnya koordinasi antara penyidik, pekerja sosial, dan balai pemasyarakatan dalam menentukan langkah hukum terbaik bagi anak.
“Penanganan terhadap anak yang menjadi korban maupun pelaku harus dilakukan dengan pendekatan yang menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga aspek rehabilitasi dan perlindungan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, IPDA Ragil juga memperkenalkan tugas dan fungsi Unit PPA sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2008, yakni memberikan perlindungan hukum, melakukan penyidikan tindak pidana, hingga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak seperti rumah aman, rumah sakit, lembaga bantuan hukum (LBH), dan penyedia layanan psikososial.
“Setiap laporan harus ditangani dengan jaminan kerahasiaan, keamanan korban, dan informasi yang terus dikomunikasikan kepada pelapor. Inilah bentuk pelayanan profesional yang humanis yang kami tegakkan,” ujar IPDA Ragil Zaini Firdaus.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi layanan perlindungan perempuan dan anak, serta menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan sistem rujukan terpadu dalam menangani kasus kekerasan di Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengapresiasi keterlibatan aktif Unit PPA dalam kegiatan edukatif ini.
“Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan sinergi lintas sektor. Edukasi kepada penyedia layanan seperti ini sangat penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi kelompok rentan,” tegas AKP Tarno.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tak ragu melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.
“Layanan aduan bisa diakses dengan mudah melalui WhatsApp SIAP MAS INDRAMAYU di nomor 081999700110 atau menghubungi call center 110,” tutupnya.






