Indramayu, – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan seorang pria berinisial MDI (29) yang diduga menjadi pengedar obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan. Penangkapan ini dilakukan di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu pada Rabu, 29 November 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan MDI beserta barang bukti.
“Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan 178 tablet obat keras sediaan farmasi yang diduga diedarkan oleh tersangka,” ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Minggu (03/12/2023)
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, MDI mengakui bahwa ia menjual obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau kewenangan resmi. Tersangka diduga memperoleh obat tersebut dari orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah AKP Otong.
Tersangka MDI akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan dan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu,” tegasnya.