POLDA BALI, POLRES BADUNG, BUSERJATIM.COM—
Kepolisian Resor Badung berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan pencurian sepeda motor (curanmor) yang ada di wilayah hukum Polres Badung. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut Polres Badung berhasil mengamankan 15 orang tersangka, Selasa (18/4/2023) siang.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK mengatakan hari ini pihaknya mengungkap beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung. Kasus tersebut yaitu kasus tindak pidana narkotika dan kasus tindakan umum.
“Kali ini kami berhasil mengungkap 11 tersangka tindak pidana narkotika dan 4 tersangka tindak pidana umum,” kata AKBP Teguh Priyo Wasono.
Untuk tindak pidana narkotika terdapat 9 laporan polisi dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,15 gram netto, ganja seberat 349,58 gram netto dan Tembakau Gorilla seberat 21,32 gram. Sedangkan untuk kasus tindakan umum terdiri kasus pasal 363 Pencurian Dengan Pemberatan (Curhat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
“Dari hasil ungkap ini kita berhasil menyita barang bukti lain diantaranya ada Sepeda motor, gerinda, bor tangan, bor magnet, dan trafo” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono mengucapkan terima kasih kepada jajaran Reskrim dan Narkoba serta Polsek jajaran karena telah berhasil mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung.
“Kita apresiasi kinerja keras temen-temen dan berharap situasi Badung kondusif. Kami juga menghimbau kepada masyarakat supaya bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ketika ada tindak pidana terkait pengguna narkotika mohon disampaikan kepada kita,” harapnya.
(HBR22/Red)