Polisi Ungkap Kronologi WN Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang

Polisi menyebut penyebab kematian petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (28) yang jatuh dari lantai 19 apartemen di Tangerang karena dibunuh oleh tersangka WNA Korea Selatan berinisial KDJ pada hari Jumat (27/10/2023).

“Menyatakan bahwa meninggalnya Tri Fattah Firdaus akibat dibunuh oleh tersangka Kim Dal Joong,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).

“Ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan dan dilakukan oleh tersangka Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan,” imbuhnya.

Hengki mengatakan, kesimpulan tersebut identik dengan alat bukti yang didapatkan tim penyelidik gabungan dari kedokteran forensik, laboratorium forensik, serta psikologi forensik dengan multi disiplin ilmu yang diterapkan berdasarkan scientific crime investigation.

Dijelaskan Hengki, peristiwa tersebut bermula dari korban bersama rekan dari imigrasi, menjemput KDJ dan Hendar, petugas imigrasi lain, di apartemen itu untuk menuju tempat hiburan malam.

“Kemudian terjadi keributan di tempat hiburan malam itu, minum-minum dan lain sebagainya, tetapi keributan itu bukan dengan korban, tetapi dengan rekannya yang lain atas nama Hendar,” kata Hengki.

Di tempat hiburan malam itu, lanjut Hengki, tersangka KDJ, sempat memecahkan gelas yang mengakibatkan tangannya terluka, dan kemudian kembali ke apartemen itu.

Tiba di apartemen, korban sempat naik turun satu kali sebelum akhirnya yang kedua kalinya memapah tersangka naik ke kamarnya.

“Ini terekam oleh CCTV, nah tim digital forensik sudah menganalisis itu, bahwa pada saat masuk ke sana, itu dengan dua orang atas nama korban dan juga tersangka Kim Dal Joong ini. Itu semua lengkap di CCTV,” ucap Hengki.

“Nah kemudian tidak lama dari itu sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19, kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara kemudian,” sambungnya.

Lebih lanjut, Hengki menyampaikan bahwa berdasarkan rekaman CCTV itu dipastikan tersangka berbohong saat ditanyakan sendiri atau dengan dua orang.

“Padahal CCTV berkata tidak. Mereka dua orang. Dan saat itu juga terekam pada saat dicoba dibuka oleh sekuriti dan juga dari mechanical engineering yang ada di apartemen, terlihat di sana tersangka membawa pisau dan panci air panas dan sebelum didobrak itu sempat ditanya, ‘Fatah mana?’ Dijawab dari dalam, ‘mati’ katanya. Ini mengindikasikan bahwa dia tahu bahwa Fattah sudah mati,” ungkap Hengki.

Hengki menyampaikan bahwa dalam penyelidikan kasus tersebut pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berkali-kali bersama tim lengkap dari fisika forensik maupun kimia biologi forensik untuk menemukan alat bukti.

“Yang pertama ditemukan bercak darah yang melingkar seperti diduga dari tangan pelaku seperti melingkar di tembok. Di seputar sofa juga banyak ceceran darah. Kemudian juga kaca yang sempet dilempar ini, hasil pemeriksaan dari tim laboratorium forensik tidak ada unsur paksaan. Dilepas biasa, kemudian dilempar,” tutur Hengki.

“Artinya ini sebuah rangkai kejadian, alat bukti yang kita temukan, termasuk kita temukan DNA campuran di sendal yang ada di seputaran sofa, dan sendal ini adalah sendal dari pada korban yang notabene baru ketemu hari itu tapi di sendal itu di atasnya ada DNA dari pada pelaku juga,” imbuhnya.

Selanjutnya, Hengki menerangkan bahwa tersangka juga berbohong ketika dilakukan interogasi, serta didukung hasil dari pemeriksaan dengan menggunakan alat tes kebohongan (lie detector) atau poligraf dengan metode global diagnostic evaluation value.

“Terdiri ada pertanyaan-pertanyaan ‘apakah kamu menjatuhkan Fattah? Apakah kamu menjatuhkan Fattah di apartemen? Apakah kamu menjatuhkan Fattah saat kejadian?’ semua dijawab tidak. Tetapi dari jawaban tersebut menunjukkan bahwa terperiksa ini berbohong. Deception indicated,” ungkap Hengki.

Pun begitu juga dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikologi Forensik terhadap korban bahwa tidak ada petunjuk yang mengindikasikan bahwa korban ingin bunuh diri.

Kini, tersangka sudah menjalani tahap dua atau proses pelimpahan tersangka dan juga barang bukti ke Kejaksaan terkait perkara pengancaman.

“Tersangka melakukan pengancaman terhadap orang-orang yang berusaha untuk membuka apartemen di lantai 19. Saat itu diancam menggunakan senjata tajam dan juga panci yang berisi air panas, kemudian kita konstruksikan dengan Pasal 335 dan saat ini sudah P21 dan tahap 2 pada tanggal 13 yang lalu dan saat ini tersangka atas nama Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan, saat ini ditahan di Rutan Tangerang Selatan,” pungkasnya.

PMJ NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *